HomeSeputar JabarAndri Kurniawan: Mutasi & Rotasi Jabatan Eselon II Di Pemkab Karawang "Urgensi...

Andri Kurniawan: Mutasi & Rotasi Jabatan Eselon II Di Pemkab Karawang “Urgensi Regulasi”

Andri Kurniawan: Mutasi & Rotasi Jabatan Eselon II Di Pemkab Karawang “Urgensi Regulasi”

JayantaraNews.com, Karawang

Perbaikan mutu birokrasi terus ditingkatkan oleh pemerintah. Hal demikian dilakukan agar terciptanya birokrasi yang sehat demi tercapainya pelayanan publik yang optimal.

Peningkatan mutu birokrasi tidak hanya dilakukan pada tatanan birokrasi pemerintah pusat saja, melainkan dilakukan juga sampai ke tatanan tingkat daerah.

Begitu pun dengan Sumber Daya Manusia (SDM) birokrasinya, dalam hal ini tenaga atau pegawainya, ketentuan-ketentuan aturan terus dibenahi. Salah satunya soal batasan waktu jabatan.

Khusus untuk jabatan Eselon I dan II. Setelah efektifnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembatasan masa jabatan Eselon I dan II yang dibatasi sampai 5 tahun saja.

Menyikapi ketentuan regulasi tersebut, Pemerhati Politik dan Pemerintahan Andri Kurniawan berpendapat. ” Regulasi soal pembatasan masa jabatan Eselon I dan II sudah sangat positif. Hal demikian saya anggap merupakan suatu bentuk inovasi yang baik, agar terciptanya birokrasi pemerintah yang sehat serta agar adanya penyegaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik itu di tatanan pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah,” ujar Andri Kurniawan, melalui JayantaraNews.com, Senin 5/8/19.

Sebelum efektifnya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, kata Andri, biasanya jabatan Kepala OPD/Kepala Dinas yang di isi oleh Pejabat Eselon II, bisa dipegang oleh seorang ASN hingga memasuki masa pensiun. Tapi sekarang sudah tidak bisa, karena ada ketentuan regulasi yang membatasinya.

” Sebagai antisipasi saja, dan pengingat untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Sebaiknya dalam waktu dekat segera lakukan rotasi dan mutasi jabatan Eselon II di lingkungan Pemkab Karawang, khusus untuk jabatan Kepala OPD/Kepala Dinas,” ujarnya.

” Masalahnya, yang saya perhatikan, ada beberapa jabatan Kepala OPD/Dinas yang sudah hampir mendekati 5 tahun. Beberapa di antaranya yang saya ketahui adalah jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Kepala Dinas Tenga Kerja (Kadisnaker). Dua posisi jabatan itu sudah hampir genap 5 tahun,” urai Pemerhati Politik dan Pemerintahan Kabupaten Karawang itu.

Sementara, menurut Andri, Karawang sebentar lagi akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dimana regulasi juga mengatur 6 sebelum dan 6 sesudah Pilkada, Kepala Daerah tidak diperbolehkan menggelar mutasi dan rotasi, katanya.

Ada baiknya untuk mutasi dan rotasi Eselon II di lingkungan Pemkab Karawang segera dilakukan dalam waktu dekat ini, agar tidak terkendala waktu perhelatan Pilkada, karena logikanya, semakin di lama-lamakan, bisa lebih dari 5 tahun untuk posisi jabatan Kepala OPD tertentu, pungkas Andri. (001)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News