HomeNewsTuntutan JPU Terhadap 3 Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 15 Kg Dinilai...

Tuntutan JPU Terhadap 3 Terdakwa Kasus Kepemilikan Sabu 15 Kg Dinilai Terlalu Ringan

Tuntutan JPU Terhadap 3 Terdakwa Kasus Kepemilikan  Sabu 15 Kg Dinilai Terlalu Ringan

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Ketiga terdakwa kasus kepemilikan 15 kilo gram Narkotika jenis sabu, yaitu AG Alias Agus (36), DP alias Diki dan NF bin R (23), ketiganya dituntut masing-masing penjara selama 19 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Afni, SH pada persidangan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (05/8/2019).

Dalam tuntutannya di persidangan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika sesuai dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, SH, MH, menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin depan (12/8), dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.

Menanggapi tuntutan itu, beberapa elemen masyarakat yang turut mengikuti persidangan menilai, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa terlalu ringan. Pasalnya, perbuatan ketiga terdakwa merupakan sindikat peredaran Narkotika internasional dan tergolong terorganisir.

Hal itu mengingat sesuai keterangan di persidangan bahwa sabu sebanyak 15 Kg itu berasal dari Malaysia dan diamankan setelah ketiga terdakwa lebih dulu diamankan. Satu orang terdakwa NF merupakan warga negara Malaysia yang bertugas untuk memastikan, bahwa barang haram itu sampai tujuan. Dan terdakwa DP yang notabene merupakan oknum Polisi berpangkat Brigadir di Polres Tanjungbalai bertugas mengawal. Sementara terdakwa AY sebagai oknum perantara sabu tersebut.

” Tuntutan JPU itu sangat ringan, tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa yang dengan sengaja bertransaksi Narkotika antar negara. Dan barang buktinya saja sudah belasan kilo. Bagaimana bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran Narkoba lainnya. Sementara waktu di fakta persidangan, ketiga terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, dan salah seorang terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya,” ucap Surya Adi Lubis alias Osama tokoh masyarakat setempat kepada awak media, usai mengikuti persidangan.

Senada juga dikatakan Yusman Ketua PWRI Tanjungbalai yang merasa kecewa terhadap tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa tersebut. ” Ketiga terdakwa dengan barang bukti 15 Kg merupakan sindikat pengedar Narkotika internasional. Namun hanya dituntut 19 tahun. Jika dibandingkan dengan kasus sebelumnya, yaitu terdakwa kepemilikan 3 Kg dituntut seumur hidup oleh JPU dan oleh Majelis Hakim memvonis hukuman mati. Hukuman itu harus setimpal dengan perbuatannya dan juga menjadikan efek jera kepada pelaku lainnya,” pungkas Yusman.

Untuk diketahui, tiga terdakwa yakni DP seorang personel Polri berpangkat Brigadir bertugas di Polres Tanjungbalai, bersama AY alias AG (36) warga Jalan Mayor Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan NF bin R (23) warga negara Malaysia asal Sungai Kajang Baru, Tanjung Karang, Selangor, ditangkap polisi Sat Res Narkoba Polres Asahan bersama Polres Tanjungbalai, Selasa (18/12/2018) lalu.

Ketiga terdakwa ditangkap saat melintas mengendarai Mobil Vitara di Kisaran Kabupaten Asahan. Setelah diamankan dan diinterogasi polisi, satu mobil lainnya merek Inova BK 1565 TW ditemukan di areal perkebunan PT Padasa Enam Utama Air Batu Asahan dengan membawa 3 tas berisi masing masing 5 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 15 Kg.

Sementara itu, rekan ketiga terdakwa bernama Rio (DPO) dan Al (DPO) warga Tanjungbalai yang mengendarai mobil inova berisi 15 Kg itu melarikan diri setelah meninggalkan mobil Inova di perkebunan PT Padasa tersebut. (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News