HomeSeputar JabarSoal Tindak Penganiayaan Di Purwaharja Kota Banjar, Berbuntut Pasutri Saling Lapor

Soal Tindak Penganiayaan Di Purwaharja Kota Banjar, Berbuntut Pasutri Saling Lapor

Soal Tindak Penganiayaan Di Purwaharja Kota Banjar, Berbuntut Pasutri Saling Lapor

JayantaraNews.com, Banjar

Isan Riansyah, warga RT 01 RW 01 Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, melaporkan istrinya sendiri yang bernama Rety Fauzi.

Bukan tanpa alasan, luka yang menganga di tangan Isan merupakan bukti tindak pidana yang dilakukan istrinya sendiri Rety Fauzi.

Berawal pada tanggal 20 Agustus 2019, tepatnya hari Senin sekitar kantin Setda Kota Banjar, Rety Fauzi menggugat Isan Riansyah untuk menceraikan dirinya. Melihat keinginan istrinya seperti itu, Isan berusaha membujuk agar tetap melanjutkan rumah tangganya. Namun niat baik sang suami malahan disambut dengan kemarahan sang istri yang berujung penganiayaan yang dilakukan oleh istrinya sendiri.

Hal itu dilakukan ketika Isan sedang membujuk istrinya sendiri (Rety Fauzi). Isan bahkan mendapatkan perlakuan kasar dari istrinya, yakni disiram saus dan disiram air dari teko, dipukul pakai teko sampai tangannya dilukai oleh pecahan piring yang kebetulan berdekatan dengan istrinya.
 
Dengan kejadian itu, maka Isan Riansyah melaporkan ke pihak Kepolisian Kota Banjar dengan no : lap/B/537/X/2019/JBR/SPKT/RES BNJR, dengan saksi sdr Ayu yang merupakan teman istrinya, dan Ade Mulyana yang dianggap tahu kronologis kejadiannya.

Namun dalam proses penyelidikan, pihak terlapor malah melapor balik dengan alasan yang sama KDRT. Padahal, proses hukum sedang berjalan.

Karena hal tersebut, maka pelapor pun (Isan Riansyah) siap mem pra-peradilankan pihak-pihak yang telah melaporkan dirinya karena dianggap laporannya cenderung mengada-ngada, dan dianggap tidak memiliki alat bukti sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan, yakni 2 dari 5 unsur alat bukti harus terpenuhi.

Isan hanya berharap kepada APH, agar secepatnya menindaklanjuti laporannya sesuai perundang-undangan yang berlaku, sehingga keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya.

” Kalau dia mau melaporkan, silahkan saja, karena sudah menjadi hak bahwa semua warga negara mendapatkan perlindungan hukum, namun apabila secara aturan saya tidak terbukti secara hukum, maka saya siap mem pra-peradilankan semua yang sudah melaporkan saya,” tutur Isan. (Dani)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News