HomeNewsPolres Mataram Tangkap Pengguna Narkoba Di Cakranegara

Polres Mataram Tangkap Pengguna Narkoba Di Cakranegara

Polres Mataram Tangkap Pengguna Narkoba Di Cakranegara

JayantaraNews.com, Mataram 

Patut diapresiasi, Tim Satres Narkoba Polres Mataram kembali menangkap seseorang (ES), yang merupakan penyedia hisapan sabu.

Ia berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat Negarasakah Timur, Cakranegara, (3/9) lalu.

Sementara, saat ditemui JayantaraNews.com, Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, SH, SIK, MH mengatakan, ES memiliki pekerjaan menjual sembako di rumahnya. Tak disangka, rumahnya itu juga kerap dijadikan sebagai lokasi menghisap sabu. ” Pelaku, inisial ES memiliki kenalan banyak supir Trans Jawa-Bali-Nusra,” ujarnya Jumat (6/9).

Para supir yang dikenalnya selalu singgah di kawasan tersebut. ES selalu menyediakan tempat menghisap sabu di rumahnya. ” Uangnya dari para supir. Terkadang juga dari dia (ES, Red) sendiri,” ucap Saiful Alam.

Apabila uangnya dari para supir, dia hanya diberikan bonus ikut menghisap sabu. ” Dia dikasih hisap sekali atau dua kali saja, jika barang haram tersebut miliknya, para supir memberikannya uang sesuai dengan Rp 250 hingga 300 ribu,” terangnya.

Dan pelaku ES membeli Narkoba di dua tempat. Yaitu, di Karang Bagu dan Abian Tubuh. ” Memang dua wilayah itu kerap menjadi lokasi transaksi Narkoba di Mataram,” jelasnya.

Adapun, dari beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tiga bong sabu, puluhan klip, tujuh skop sabu, 14 korek api beserta jarumnya, dua pipa kaca, serta dua klip berisi sabu. ”Beratnya, 0,64 gram,” tambahnya.

Dari hasil tes urine, ES positif menggunakan Narkoba. Penyidik masih mendalami unsur pidananya. ” Untuk sementara ES masih dikatakan sebagai pengguna,” terangnya.

Sementara itu, tersangka ES mengaku telah mengkonsumsi Narkoba selama tiga tahun. Hingga menjadi pengguna aktif, “ Belum bisa berhenti menggunakan Narkoba,” akui ES.

Setelah ditangkap Polisi, dia akan berupaya menjauhi Narkoba. ” Saya menyesal. Saya janji tidak akan lagi mengkonsumsi Narkoba,” ucap ES.

Atas perbuatannya, ES dikenakan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama dua tahun. (Zi JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News