HomeBandung RayaPolemik Izin Tower Purimas Cibeunying, Warga: Segel! Jangan Perpanjang Kontrak Lagi

Polemik Izin Tower Purimas Cibeunying, Warga: Segel! Jangan Perpanjang Kontrak Lagi

Polemik Izin Tower Purimas Cibeunying, Warga: Segel! Jangan Perpanjang Kontrak Lagi

JayantaraNews.com, Cimenyan

Kembali warga masyarakat Cibeunying mempersoalkan izin (IMB) terkait keberadaan bangunan Menara BTS di lahan RW 26 (Sekitaran Puri Mas), Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, yang sampai saat ini belum ada kejelasan dan menimbulkan polemik.

Baca berita terkait:

Menara BTS Di Cibeunying Cimenyan, Diduga Ilegal Tanpa Izin, Resahkan Warga Sekitar – https://www.jayantaranews.com/2019/08/38271/

Dari pihak Vendor, Agus Rahmat, sekaligus mewakili pihak perusahaan, saat melakukan pertemuan menyerap keluhan (aspirasi) dari warga setempat mengatakan. ” Ini sudah jadi SOP nya saya pak. Jadi apa persoalan yang selama ini ada di lokasi, biar saya sampaikan ke perusahaan, dan pihak perusahaan nanti yang menindaklanjuti,” katanya.

Namun setelah dipertanyakan kembali terkait izin (IMB) yang dipersoalkan warga, ia seakan bingung, karena memang terkait berkas pelimpahan tidak dijelaskan. Sementara, secara administrasi birokrasi sudah berjalan belasan tahun.

Sebagaimana diketahui, bahwa semenjak awal berdirinya Menara BTS tersebut, dari mulai Izin Warga (IW) dan kordinasi ke kelurahan, ada dugaan terjadinya manipulasi data. Dimana, menurut penuturan warga terdampak (Sumingan), dirinya merasa tidak menandatangani IW dimaksud. ” Saya waktu itu lagi di Banten, jadi yang menandatangani istri saya,” ungkap Sumingan beberapa waktu lalu.

Apalagi kejanggalan pun terjadi atas penuturan Sumingan, dimana semenjak Menara BTS itu berdiri, sebagai warga terdampak (5 meter dari fondasi menara), tidak sepeserpun menerima kompensasi. Tidak hanya itu, benteng dari fondasi menara BTS tersebut, diketahui menggantung. Belum lagi dengan tidak adanya ground (arde), yang tentu saja menimbulkan ketidaknyamanan warga terdampak.

Mencermati persoalan tersebut, alhasil, pihak perusahaan dalam hal ini dianggap lalai menyikapi keluhan warga.

Guna memperoleh informasi agar lebih akurat, JayantaraNews.com, mencoba menghubungi Feri, selaku staf manajemen dari pihak Telkomsel melalui pesan WhatsApp-nya. Namun sangat disayangkan, ia tidak memberikan komentar, seakan terbungkam.

Di sisi lain, ditertanyakan terkait kejanggalan mengenai izin Menara BTS di wilayah Cibeunying, Muhammad Irwan Zein, SH, selaku Kanit Pol PP Kecamatan Cimenyan, menuturkan. ” Sudah saya tembuskan dan mau ditindaklanjuti oleh Tim Garda Mako Pol PP Soreang Pak,” tegasnya.

Sementara itu, Usman Sayogie, selaku Kasatpol PP Kabupaten Bandung dihubungi JayantaraNews.com pun seakan membisu dan tidak memberikan jawaban.

Bersamaan, Rubben Sir, selaku tokoh masyarakat sekitar mengatakan. ” Saya ingin semuanya kondusif. Jangan sampai, hanya karena persoalan menara, namun jadi ribet semua, karena memang alur awalnya sudah tidak jelas,” terangnya.

Demikian juga Tahyudin, yang merupakan tokoh masyarakat sekitar menuturkan. ” Kalau memang terkait IMB nya ngga jelas, saya minta penegak Perda segera turun tangan, bila perlu SEGEL dan tidak ada perpanjangan kontrak lagi,” tegasnya.

Menyikapi persoalan tersebut yang dirasa janggal, JayantaraNews.com akan terus menelusur permasalahan dimaksud ke pihak-pihak terkait, sampai tuntas ke akar-akarnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News