HomeBandung RayaSikapi Tower Cibeunying Cimenyan, Kabid DPMPTSP: Kalau Tak Berizin, Bikin Pengaduan Saja!

Sikapi Tower Cibeunying Cimenyan, Kabid DPMPTSP: Kalau Tak Berizin, Bikin Pengaduan Saja!

Sikapi Tower Cibeunying Cimenyan, Kabid DPMPTSP: Kalau Tak Berizin, Bikin Pengaduan Saja!

JayantaraNews.com, Cimenyan

Masih menyikapi persoalan Tower (BTS) wilayah RW 26 Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya JayantaraNews.com berhasil menghubungi beberapa pihak terkait, baik dari Satpol PP Cimenyan maupun Satpol PP Kabupaten Bandung, namun tetap saja, warga belum menemukan adanya kepuasan jawaban ke arah tindak lanjut (sanksi).

Baca berita terkait:

– Menara BTS Di Cibeunying Cimenyan, Diduga Ilegal Tanpa Izin, Resahkan Warga Sekitar – https://www.jayantaranews.com/2019/08/38271/

– Polemik Izin Tower Purimas Cibeunying, Warga: Segel! Jangan Perpanjang Kontrak Lagi – https://www.jayantaranews.com/2019/09/38962/

Terkait hal tersebut, kembali JayantaraNews.com menghubungi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bandung.

Gugum, Kabid DPMPTSP Kabupaten Bandung, dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (10/9) mengatakan,” Kalau memang tidak berizin, silahkan adukan saja buat dasar penyegelan oleh Satpol PP.”

” Pada saat sewanya habis, dan tidak dilakukan perpanjangan sewa, otomatis izinnya juga tidak berlaku. Kendali ada di warga masyarakat sekitar. Saya perlu waktu untuk menelusurinya. Bikin pengaduan saja,” ungkap Kabid DPMTSP Kabupaten Bandung.

” Tapi kalau memang belum berizin, berarti belum masuk ranah DPMPTSP, tapi masih di penegakan Perda (Satpol PP), Pengawas Bangunan dan Bangunan PUPR Pak,” tutupnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News