HomeLintas BeritaTim Ops Satreskrim Polres Lotim Tangkap Pelaku Pancabulan

Tim Ops Satreskrim Polres Lotim Tangkap Pelaku Pancabulan

Tim Ops Satreskrim Polres Lotim Tangkap Pelaku Pancabulan

JayantaraNews.com, Lotim

Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK

Tim Ops Satreskrim Polres Lotim Tangkap Pelaku Pencabulan

JayantaraNews.com, Selong

Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur pada Minggu (6/10/2019) mengamankan Tersangka BR (38), Dusun Kuang Datuk, Desa Selebung, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Sehari sebelumnya, kakak korban Yul (28) warga Desa Selebung, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, melaporkan kejadian yang telah menimpa adik perempuannya inisial M (8).

Yul melaporkan, bahwa adiknya tersebut telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh BR (38) suaminya sendiri.

Sebelumnya, kakak korban curiga akan adiknya yang mengeluh sakit saat buang air kecil, kemudian ia memanggil anaknya   berinisial ‘O’ yang baru berusia 6 (enam) tahun dan menanyakan,” Kenapa bibimu dan sudah ngapain, kok kayak kesakitan dia kalau kencing?.” Dari keterangan anaknya ‘O’ tersebut mengatakan, bahwa Tersangka BR telah memasukkan tangannya ke dalam alat kelamin bibinya M, jelas anaknya kepada Yul.

Selanjutnya, Yul, kakak korban yang juga pelapor, memanggil korban dan menanyakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban ‘M’ didapat, bahwa Tersangka BR memang benar  telah memasukkan jari tangan kanannya ke dalam kelaminnya  sebanyak dua kali, kemudian korban dengan cara digendong  oleh pelaku BR, dan saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya  dengan memasukan kelaminnya pada alat kelamin korban M.

Mendengar cerita adiknya tersebut, Yul dan keluarga merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke SPKT Polres Lotim. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Lotim membawa korban M ke rumah sakit untuk dilakukan visum, dan dari hasil visum tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka BR di rumahnya tanpa perlawanan di Dusun Kuang Datu, Desa Selebung Lombok Timur.

” Tersangka BR yang juga merupakan suami kedua dari pelapor (Yul) sudah diamankan, dan korban M juga sudah kami visum untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK pada JayantaraNews.com, saat  dikonfirmasi pada Senin (7/10/2019).

” Tersangka akan kami dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat Yogi. (Nu JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News