HomeLintas BeritaTim Kobra Polres Bukittinggi Bekuk Pengedar Sabu Di Banuhampu

Tim Kobra Polres Bukittinggi Bekuk Pengedar Sabu Di Banuhampu

Tim Kobra Polres Bukittinggi Bekuk Pengedar Sabu Di Banuhampu

JayantaraNews.com, Bukittinggi

Tim Kobra Polres Bukittinggi tadi malam berhasil membekuk satu orang tersangka inisial M (48) yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Bukittinggi – Padang luar Km 4 Obay Jorong Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumbar, Sabtu (11/1/2020).

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofrizal Chan, SH menjelaskan, bahwa benar Sabtu dinihari (11/1/2020) sekira pukul 00.00 WIB, Tim Kobra Polres Bukittinggi telah mengamankan 1 (satu) orang sebagai pelaku Tindak Pidana Narkotika inisial M (48) di Jalan Raya Bukittinggi – Padang Luar Km 4 Obay Jorong Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Tersangka M ditangkap oleh Tim Kobra Polres Bukittinggi yang dipimpin oleh AKP Suyatno S, SIM, yang sebelumnya Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Raya Bukittinggi – Padang luar Km 4 Obay Jorong Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan Tim mencurigai ada seseorang yang sedang berdiri tidak jauh dari mobil Xenia warna merah maron dengan No Pol BA 1634 RN yang dikendarai oleh tersangka, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dihadapan saksi-saksi masyarakat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari tersangka, dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening yang dibuang tersangka di samping tersangka berdiri, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih di kantong celana sebelah kiri depan yang dipakai tersangka.

Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap mobil Xenia warna merah marun dengan No Pol BA 1634 RN, dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis sabu, yang terbungkus plastik klip bening yang terletak di dalam dasboard mobil. Ketika ditanyakan tentang barang bukti tersebut, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka M, dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut

” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M akan dikenakan pasal 114 jo 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Nofrizal Chan, SH. (Rudi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News