Pelaku Pencurian & Penadah Ditangkap Sat Reskrim Polresta Mataram
JayantaraNews.com, Mataram
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) korban atas nama IG Nyoman Jaya Kurnianta (54) beralamat di Jalan Balam No 05 Karang Sampalam RT/RW 04/115 Kelurahan Cakra Barat, Kecamatan Cakra Mataram, nomor register laporan LP/K/247/XII/Res.Kota Mataram/Sek.Mataram, tanggal 23 Desember 2019, tepatnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 Wita, wilayah Karang Sukun, Kelurahan Mataram Timur, pada bengkel milik korban di Jln Amir Hamzah No 103.
Kedua orang pelaku, yakni; IKF (26) dan IR (35) berikut ZN (54) diduga sebagai penadah/pembeli barang curian.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.
Atas perbuatan para pelaku tersebut, korban mengalami kerugian secara material sebesar Rp 30.000.000 juta.
Ketiga pelaku tindak pidana pencurian tersebut, saat ini diamankan di Mapolresta Kota Mataram berikut barang buktinya berupa 1 (satu) buah blok stang piston mesin mobil merek Chevrolet Blazer DOCH-01 dengan No Mesin: 228EC25006077, tahun 2005 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo tahun 2010, warna hitam, No Rangka: MH1JBC116AK798527, No Mesin: JBC1E-1793441 atas nama Jamilah alamat Mertak Tombok, Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya Kota, Kabupaten Lombok Tengah beserta gerobag besi milik ZN (54), dengan pemberatan melangar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara untuk kedua pelaku (IKF & IR), sedangkan ZN diberatkan dengan Pasal 480 (penadah). (Bintang)