HomeLintas BeritaPN Selong Gelar Sidang Perdana 9 Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Sipil (Alm)...

PN Selong Gelar Sidang Perdana 9 Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Sipil (Alm) Zainal Abidin

PN Selong Gelar Sidang Perdana 9 Terdakwa Kasus Tewasnya Warga Sipil (Alm) Zainal Abidin

JayantaraNews.com, Lombok Timur

Pengadilan Negeri Selong menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga tewasnya warga sipil (Zainal Abidin-red) yang dilakukan oleh para terdakwa pada bulan September tahun 2019 lalu.

Kini digelar sidang perdananya dilaksanakan pada hari Senin (10/2) di Pengadilan Negeri I B Selong Kabupaten Lombok Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum yang dibacakan Widiyawati, SH, Sriharyati, SH, dan I Ketut Yogi Sukmana, SH, dengan pimpinan sidang Ketua Majelis Hakim Achmad Irfir Rochman, SH, MH, Anggota Yakobus Manu, SH, dan Timur Agung Nugroho, SH, M.hum.

Sementara itu, saat Tim Media JayantaraNews.com mengikuti jalan sidang perdana tersebut, dalam dakwaan tesebut dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai peran serta masing-masing terdakwa saat melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban warga sipil (Zainal Abidin-red), yakni; mulai dari terdakwa tersangka berinisial IR, HS, WM, kemudian AW, MA, HS dilanjutkan AR,  AS, dan NS.

Kemudian, seusai pembacaan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim persilahkan kepada para terdakwa untuk mengajukan sangkalan, jika tidak sesuai dengan dakwaan. Namun sepakat tidak ada yang menyangkal dan tidak ada penolakan atas semua dakwaan dari Penuntut Jaksa Umum (JPU).

Untuk diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, dakwaannya menjerat ke 9 orang terdakwa dengan pasal 170 ayat (2) jo to pasal  351 ayat (3) dan Jo to pasal 55 ayat (1) KUAHP. selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda sidang saksi. Sebab penguasa hukum para terdakwa I Made sraya, SH, dan rekannya tidak mengajukan referensi dengan argumen dilanjutkan saja dengan sidang pembuktian. Jika ada yang tidak sesuai, nanti pada sidang berikutnya kita ajukan pembelaan, tegasnya. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News