HomeLintas BeritaPemkab Pangandaran Keluarkan Surat Edaran Baru Mengenai Pencegahan Virus Corona

Pemkab Pangandaran Keluarkan Surat Edaran Baru Mengenai Pencegahan Virus Corona

Pemkab Pangandaran Keluarkan Surat Edaran Baru Mengenai Pencegahan Virus Corona

JayantaraNews.com, Pangandaran

Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata kembali mengeluarkan surat edaran baru
tertanggal 26 Maret 2020, terkait pencegahan penyebaran Virus Corona No: 443/1012/SETDA/2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan upaya pencegahan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pangandaran.

Isi dari surat edaran tersebut adalah;

1. Setiap orang yang datang dari luar negeri dan luar kota wajib melaporkan diri kepada RT setempat dan tidak diperkenankan bepergian kemanapun selama 14 hari

2. Ketua RT mendata orang-orang yang datang dari luar negeri dan luar kota pada masa darurat Covid-19 serta menyampaikan laporan ke desa dan Puskesmas setempat

3. Danramil serta Kapolsek menugaskan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pengawasan terhadap ODP, sebagaimana ditegaskan di atas

4. Camat, Danramil, Kapolsek dan Puskesmas berkoordinasi untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah kerja masing-masing, jika sarana dan prasarana terbatas agar mendayagunakan peralatan hand spray yang dimiliki petani

5. Kepala desa mensosialisasikan agar setiap KK melaksanakan pencegahan Covid-19 melalui penyemprotan lingkungan rumah dengan disinfektan dan cuci tangan dengan hand sanitizer secara mandiri

6. Aparat pemerintah, TNI dan Polri tidak diperkenankan memberikan izin keramaian yang dapat menyebabkan kerumunan massa, seperti;
a). Pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, loka karya dan kegiatan lainnya yang sejenis
b). Kegiatan konser musik, bazar, pasar malam, festival, pameran dan resepsi keluarga
c). Kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan lainnya
d). Unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya massa
e). Kegiatan-kegiatan lainnya yang sejenis

Surat ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Negara No: 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 443/Kep.189 – Hukham/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Barat.

” Diharapkan, dengan adanya surat edaran ini masyarakat ikut bersama-sama pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran, sehingga dapat tertangani dengan baik,” pungkasnya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Agus Supriatna, SH

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News