HomeLintas BeritaDinsos Sumbawa: Terkait Jadup Korban Gempa Masih Berproses Di Kemenkeu

Dinsos Sumbawa: Terkait Jadup Korban Gempa Masih Berproses Di Kemenkeu

Dinsos Sumbawa: Terkait Jadup Korban Gempa Masih Berproses Di Kemenkeu

Dinas Sosial Kab Sumbawa (Kabid Linjamsos) Mirajuddin, ST

JayantaraNews.com, Sumbawa 

Ada sebanyak 57.365 jiwa dari 15.090 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Sumbawa menjadi korban gempa bumi yang terjadi tahun 2018 lalu. Namun hingga kini, Jatah Hidup (Jadup) yang dijanjikan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial belum juga turun.

Terkait persoalan tersebut, Dinas Sosial terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat agar jatah hidup (Jadup) sekitar Rp 34,4 Milyar tersebut bisa segera dicairkan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Ir Ahmad Yani melalui Kepala Bidang Linjamsos, Mirajuddin, ST, Selasa (1/4) mengakui, Dinas Sosial sudah diperintahkan Bupati Sumbawa untuk ke Jakarta mengkonsultasikan seperti apa tahapan yang sudah berjalan di Kementerian Sosial terkait dengan Jadup bagi korban gempa di Sumbawa. Namun karena kondisi Jakarta yang terserang wabah Corona dan dinyatakan darurat Corona, pihak Kementerian melalui Kepala Sub Direktorat Penguatan Sosial meminta pihaknya untuk menunda keberangkatan ke Jakarta. Karena wabah ini juga yang memaksa pegawai di Kementerian setempat tidak lagi ngantor melainkan bekerja di rumah, ujarnya.

Kendati demikian, pihak Kementerian mengatakan, bahwa Jadup sedang berproses di internal mereka untuk segera diusulkan ke Kementerian Keuangan. menurutnya, hasil verifikasi dan validasi, tercatat 57.365 jiwa korban terdampak gempa. ” Per jiwa akan mendapatkan jatah hidup sebesar Rp 600 ribu,” ungkap Raju sapaan akrabnya.

“ Kami tetap memantau dan menunggu proses di pusat. Karena kewenangan anggaran bukan di Dinas Sosial tapi di Kementerian Sosial,” imbuhnya.

Terkait dengan jangka waktu sudah diatur dalam Permensos No 4 Tahun 2015 tentang Pemberian Bantuan Uang Tunai bagi Korban Bencana, bahwa pemberian Jadup diberikan setelah masa transisi tanggap darurat berakhir. Masa transisi tanggap darurat diperpanjang terus oleh pemerintah dalam hal ini Gubernur NTB. Dan terakhir diperpanjang sampai 31 Maret 2020. “ Masih ada waktu, artinya kita akan menunggu apakah ini berakhir atau kembali diperpanjang. Yang menentukan masih atau tidaknya masa transisi ini adalah pemerintah provinsi dan pusat, bukan kami di daerah. kami hanya mengusulkan datanya saja, ketika pusat minta data kami kirim, ketika diminta verifikasi validasi, kami lakukan,” paparnya.

Oleh karena itu, ketika nanti sudah terealisasi, Dinsos Sumbawa akan membantu dalam mendistribusikan buku rekening. Sedangkan uangnya langsung dari Kementerian ke Bank masuk ke rekening penerima. “ Jadi, tidak ada uang transit atau mengendap di dinas,” tegasnya.

” Kami berharap, agar masyarakat bisa bersabar karena Pemda Sumbawa terus berjuang dan mengawal agar Kementerian dapat mempercepat pencairan,” pungkasnya. (Red JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News