HomeLintas BeritaPersoalan Pilkades, 3 Cakades Desa Semamung Layangkan Gugatan Ke PTUN Mataram

Persoalan Pilkades, 3 Cakades Desa Semamung Layangkan Gugatan Ke PTUN Mataram

Persoalan Pilkades, 3 Cakades Desa Semamung Layangkan Gugatan Ke PTUN Mataram

JayantaraNews.com, Sumbawa 

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumbawa yang digelar pada 4 Maret 2020 menyisakan sejumlah persoalan.

Seperti yang terjadi di Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, adalah salah satu desa yang ikut dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumbawa tahun 2020 lalu.

Dimana pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada hari Kamis, 4 Maret 2020 yang diikuti oleh Indirmawan dengan nomor urut 1, Sesung dengan nomor urut 2, Nauval Firmansyah dengan nomor urut 3, dan Rudi Mustaid dengan nomor urut 4.

Berdasarkan hasil perolehan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, maka Panitia Pemilihan Tingkat Desa menerbitkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Semamung No: 140/49/Pan.Pilkades Smg/2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sumbawa tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2020.

Terhadap Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Semamung No: 140/49/Pan.Pilkades Smg/2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sumbawa tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2020, 3 (tiga) Calon Kepala Desa Semamung atas nama Sesung, Indirmawan, dan Nauval Firmansyah.

Ketiga Cakades itu merasa tidak puas dengan apa yang telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa dalam menjalankan tugas serta kewenangan sebagaimana yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, ke tiga calon tersebut kompak mengajukan keberatan secara administratif, yaitu dengan mengajukan Surat Pengaduan kepada Bupati Sumbawa. Kemudian, Surat Pengaduan yang telah dilayangkan oleh ke tiga calon tersebut tidak ada penyelesaian sama sekali.

Oleh karena Surat Pengaduan tersebut tidak ada penyelesaian, sehingga ke tiga calon tersebut dengan kepentingan yang sama mengambil langkah hukum untuk memperoleh suatu kepastian hukum.

Adapun bentuk langkah hukum yang akan ditempuh oleh ke tiga calon tersebut, yaitu: ke tiga calon tersebut melalui Kuasa Hukumnya pada FA Law Office Sumbawa Febriyan Anindita, SH segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Sedangkan yang menjadi obyek gugatan, yaitu Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Semamung No: 140/49/Pan.Pilkades Smg/2020 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Sumbawa tahun 2020, tertanggal 4 Maret 2020.

Kuasa hukum penggugat Febriyan Anindita mengatakan, letak permasalahannya, yaitu mempersoalkan mengenai tahapan yang tidak dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa, berupa pencocokan terlebih dahulu jumlah daftar hadir pemilih. ” Sehingga mengakibatkan hilangnya suara yang sah untuk para penggugat, sehingga mempengaruhi jumlah suara para penggugat pada pemilihan Kepala Desa Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, untuk periode 2020-2026,” ujar Febriyan Anindita.

Gugatan menurut rencana didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan PTUN Mataram pada hari Senin, 26 April 2020 mendatang. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News