HomeNews110 Milyar Dana Covid-19, Jadi Atensi Kejaksaan

110 Milyar Dana Covid-19, Jadi Atensi Kejaksaan

110 Milyar Dana Covid-19, Jadi Atensi Kejaksaan

JayantaraNews.com, Sumbawa 

Upaya Pemerintah Pusat dalam menangani dampak dari wabah pandemi Covid-19 di negeri ini, telah menggelontorkan dana hingga Triliunan.

Oleh sebab itu, Presiden menginstruksikan agar semua kepala daerah, yakni Bupati, Wali Kota dan Gubernur untuk melakukan Realokasi Anggaran dalam mencegah merebaknya Pandemi Covid-19. Khususnya Kabupaten Sumbawa, dimana Pemerintah Daerah telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 110 Milyar.

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri Sumbawa akan melakukan pengawasan penggunaan dana penanganan wabah Pandemi Covid-19, yang dialokasikan Pemerintah Daerah dari APBD sebesar Rp 110 Miliar tersebut. Oleh sebab itu, Kajari Sumbawa akan menyiapkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan serta Operasi Intelijen terkait pengawasan dana APBD Kabupaten Sumbawa tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Iwan Setiawan, SH, M.Hum menyebutkan, ada realokasi APBD Sumbawa sebesar Rp 110 Miliar yang dimasukkan dalam Belanja Tidak Terduga. Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan fungsi Datun dan Intelijen. Datun untuk pendampingan sedangkan Intelijen untuk pengawasan, ujarnya kepada awak media di ruang media center Kejaksaaan,  Kamis (30/1).

” Kami sudah mendapatkan satu surat permohonan dari Bupati melalui Sekda. Terkait Percepatan Penanganan Covid-19, dengan anggaran cukup besar yang akan digelontorkan dalam menghadapi dampak virus tersebut,” ungkap Kajari Iwan Setiawan.

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya menginginkan agar penggunaan dana itu sesuai dengan mekanisme dan aturan. Jika pelaksanaannya mudah, jangan dipersulit. Dalam persoalan pencairan dana ini, banyak Justifikasi yang diberikan oleh pemerintah. ” Adapun beberapa aturan yang memungkinkan sejumlah dana digunakan untuk penanganan Covid-19,” papar Kajari.

Diketahui, ada tiga dinas (OPD) yang menggunakan dana itu secara signifikan, yakni Dinas Kesehatan, BPBD dan Dinas Sosial. Menurutnya, masalah pengunaan dana Covid-19 tersebut sudah menjadi atensi dari Jaksa Agung. Jaksa Agung juga sudah langsung memerintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana penanganan Covid-19, pungkasnya. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News