HomeLintas BeritaARM Desak APH Tersangkakan Wali Kota Cirebon atas Hibah Bermasalah

ARM Desak APH Tersangkakan Wali Kota Cirebon atas Hibah Bermasalah

ARM Desak APH Tersangkakan Wali Kota Cirebon atas Hibah Bermasalah

Furqon Mujahid Bangun, Ketua Umum ARM

JayantaraNews.com, Bandung

– Wali Kota Cirebon harus Bertanggungjawab atas Hibah kawasan Stadion Bima Cirebon –

Proyek pembangunan kawasan Stadion Bima Kota Cirebon oleh Yayasan Unswagati masih tetap berjalan, sementara lahan proyek pembangunan tersebut masih dalam proses hukum karena hibah yang dilakukan oleh Wali Kota Cirebon kepada Yayasan Unswagati dinilai cacat hukum dan bermasalah, dan saat ini permasalahannya sedang ditangani oleh pihak Kepolisian.

Hal ini berawal dari kronologis Hibah yang dilakukan oleh Wali Kota Cirebon yang dianggap menyalahi aturan. Adapun kronologisnya sebagai berikut:
Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 247/KM.6/2019, tentang: Hibah barang milik negara yang berasal dari aset eks Pertamina kepada Pemerintah Kota Cirebon serta berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 92/KMK.06/2008 tentang Penetapan status aset eks Pertamina sebagai barang milik negara juga mengacu pada surat dari Wali Kota Cirebon No. 593/1493-BKD tertanggal 12 Oktober 2017 tentang Permohonan hibah kawasan Stadion Bima Kota Cirebon.

Dalam surat Kepmenkeu tersebut dijelaskan, bahwa kawasan Stadion Bima Cirebon tersebut berupa tanah seluas 161.193 M3 berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan fasilitas pendukung lainnya senilai Rp472.945.874.000,00 (empat ratus tujuh puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Di dalam Surat Kepmenkeu tersebut juga dijelaskan, bahwa lokasi kawasan tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon yang diperuntukkan sebagai sarana penunjang tugas dan fungsi Pemerintah Kota Cirebon sesuai aturan dan peruntukkan yang semestinya.

Namun dalam kenyataannya, lahan tersebut saat ini kembali dihibahkan oleh Pemerintah Kota Cirebon kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunungjati. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Wali Kota Cirebon No.593/650-BKD/2020 tentang Persetujuan hibah barang milik pemerintah daerah tersebut kepada pihak swasta, yaitu ke Yayasan Pendidikan Swadaya Gunungjati. Artinya, Wali Kota Cirebon telah ceroboh menghibahkan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersial.

Hal tersebut mengundang reaksi dari seorang tokoh penggiat anti korupsi nasional yang juga pengamat kebijakkan publik, Furqon Mujahid Bangun atau biasa dipanggil Bang Jahid.

Menurut Bang Jahid, yang juga Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), bahwa kasus tersebut sudah sangat jelas melanggar ketentuan dan aturan yang ada. “Ini sebuah pelanggaran berat, dan kami dari ARM akan melaporkan kasus tersebut ke Presiden juga ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkapnya.

Hal tersebut kembali disampaikan oleh Bang Jahid pada hari Selasa (22/12) di sela kegiatannya di Gedung Sementara Kejati Jabar, Jln. Naripan Kota Bandung.

Lebih jauh Bang Jahid mengatakan, bahwa hal ini tak bisa dibiarkan begitu saja karena dalam proses hibah tersebut diduga kuat ada unsur komersial serta diduga sarat akan kepentingan yang berbau gratifikasi yang mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi, walaupun yayasan tersebut berbentuk yayasan pendidikan, ujarnya berapi-api.

Bang Jahid juga sangat menyayangkan, hingga saat ini ternyata pembangunan di kawasan Stadion Bima Kota Cirebon yang dilaksanakan oleh Yayasan Unswagati tersebut masih tetap berjalan. Seharusnya pihak Yayasan Unswagati menghentikan proyek pembangunan di kawasan tersebut, karena proses hibahnya sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. “Untuk itu saya mendesak agar APH dalam hal ini aparat Kepolisian, baik dari Polda Jabar maupun dari Bareskrim Mabes Polri menghentikan proyek pembangunan di kawasan tersebut oleh Yayasan Unswagati hingga lahan yang dipakai tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. Terlebih lahan tersebut tadinya akan dipergunakan untuk lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang akan dipergunakan oleh seluruh masyarakat Kota Cirebon untuk kegiatan sebagaimana fungsi RTH tersebut,” jelas Bang Jahid dengan nada keras.

“Sekali lagi saya mendesak kepada Polda Jabar serta Bareskrim Mabes Polri juga pihak Yayasan Unswagati agar proyek pembangunannya dihentikan terlebih dahulu hingga proses dan permasalahan hibah lahan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Selanjutnya Bang Jahid juga mendesak kepada APH dalam hal ini Polda Jabar serta Bareskrim Mabes Polri segera menetapkan status Tersangka kepada Wali Kota Cirebon atas kecerobohannya tersebut. Sebab kecerobohan Wali Kota Cirebon tersebut telah merugikan keuangan negara yang berbentuk aset dengan nominal yang sangat besar, jelas Bang Jahid.

Selanjutnya Tim Investigasi dari Koordinator Nasional ARM juga mendapatkan informasi, bahwa diduga ada beberapa oknum pejabat serta oknum Anggota DPRD Kota Cirebon yang telah mengambil keuntungan secara pribadi atas hibah lahan dan bangunan Stadion Bima Kota Cirebon tersebut. Sesuai informasi yang kami terima serta didukung oleh alat bukti juga beberapa orang saksi mengatakan, bahwa diduga kuat pihak Yayasan Unswagati telah menggelontorkan sejumlah uang yang cukup besar melalui seorang oknum Anggota DPRD Kota Cirebon guna memuluskan hibah bermasalah tersebut. Dan hingga saat ini, Tim Investigasi Kornas ARM masih terus mengumpulkan data dan alat bukti agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga agar kasus hibah bermasalah tersebut diketahui oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, katanya.

Menurut informasi yang berkembang di kalangan para aktivis, saat ini kasus hibah bermasalah tersebut sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar. Bahkan masih menurut informasi yang berkembang saat ini jika sudah ada beberapa orang pejabat dari Kota Cirebon yang diperiksa di Mapolda Jabar oleh Tim Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri dan dari Polda Jabar.

Menanggapi rumor yang berkembang tersebut, Bang Jahid mengatakan, “Jika hal tersebut benar adanya, maka kami akan melakukan pengawalan atas pemeriksaan yang sedang berjalan atas kasus tersebut hingga ada yang bertanggungjawab di depan hukum. Namun hal tersebut tidak akan menyurutkan kami untuk tetap melaporkan hasil temuannya ke Presiden dan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” bebernya.

Wali Kota Cirebon serta instansi terkait lainnya juga oknum Anggota DPRD Kota Cirebon yang terlibat dalam kasus hibah bermasalah ini harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum atas hibah yang diduga kuat sangat sarat akan kepentingan dan diduga kuat juga ada pelanggaran yang mengarah pada adanya dugaan gratifikasi serta dugaan korupsi yang begitu kental. Terlebih kami menemukan fakta di lapangan, bahwa diduga kuat tenyata pemilik Yayasan tersebut adalah salah satu Timses Wali Kota Cirebon saat ini, pada saat Pilkada Wali Kota Cirebon yang lalu, ujar Bang Jahid menutup bincangan dengan para wartawan. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News