HomeLintas BeritaSikapi Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Provinsi, MGP: Adanya PEMBIARAN oleh Kejati...

Sikapi Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Provinsi, MGP: Adanya PEMBIARAN oleh Kejati Jabar

Sikapi Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Provinsi, MGP: Adanya PEMBIARAN oleh Kejati Jabar

Gambar ilustrasi

JayantaraNews.com, Jabar

Menyikapi pidato Jaksa Agung Republik Indonesia, yang di antaranya berisi:

1. Tanamkan jiwa Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan.

2. Rapatkan barisan untuk terus bergerak dan berkarya dalam ikatan Jiwa Korps Adhyaksa yang solid dan militan.

3. Mewujudkan penegakkan hukum berkeadilan yang mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

4. Tingkatkan pelayanan publik yang transparan, efektif, serta efisien guna memulihkan dan membangun kepercayaan publik.

5. Segera beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

6. Sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Wujudkan netralitas, independensi dan peran aktif dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 yang berkualitas.

9. Jaga citra dan kewibawaan aparatur Kejaksaan melalui penguatan integritas dan profesionalitas.


 
“Dengan memperhatikan pidato harian Jaksa Agung di atas, kami siap untuk bersinergi secara informasi sipil dengan pihak Kejaksaan.” Demikian disampaikan H. Ijudin Rahmat, SH., Ka Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih (MGP), yang didampingi Agus Satria, selaku Biro Investigasi DPP MGP, dalam menyikapi proses hukum kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berada di wilayah hukum Kejati Jawa Barat dalam kegiatan pengadaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Maka dengan ini, kami Biro Investigasi dan Biro Hukum, beserta seluruh jajaran Pengurus Manggala Garuda Putih (MGP), menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

1. MGP menilai, bahwa telah terjadi tindakan ‘Pembiaran’ yang dilakukan Kejati Jawa Barat, terkait pelanggaran atau tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat,

2. MGP dalam hal ini mendesak  dengan keras terhadap Kejati Provinsi Jawa Barat untuk memanggil semua yang terlibat dalam kegiatan pengadaan Rapid Test tersebut,

3. MGP mengendus, bahwa proyek pengadaan Rapid Test diduga adanya persekongkolan antara pihak Dinas Kesehatan dengan pihak Penyedia untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara mark up harga,

4. MGP menduga, bahwa proyek pengadaan Rapid Test dengan nilai Rp56.000.000.000,00 itu, telah selesai 100 persen. Dengan
adanya temuan harga pembanding di lapangan, diduga kerugian negara mencapai Rp10 sampai Rp15 milyar,

5. Berdasarkan dari point 3 dan 4 tersebut di atas, maka kami minta secara tegas kepada Kejati Jabar, agar mengusut kasus ini dengan tuntas,

6. Kami dengan keras dan tegas menyerukan, bahwa oknum-oknum Jaksa yang melakukan pembiaran terhadap tindak pidana korupsi, harus dipecat dan dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Bilamana pernyataan sikap kami yang berjumlah 6 point tidak ditanggapi, maka kami Manggala Garuda Putih (MGP) akan melaporkan hal dimaksud ke pihak Jaksa Agung. Bila dipandang penting akan melaporkan ke Presiden secara langsung, tentang mandulnya penenegakan hukum Kejati Jabar. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News