HomeLintas BeritaLagi, Jajaran Polres Agam Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Lagi, Jajaran Polres Agam Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Lagi, Jajaran Polres Agam Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

JayantaraNews.com, Agam

Jajaran Polisi Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika golongan jenis sabu di rumahnya, di Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, S.IK., MH., melalui Kabag Humas Polres Agam AKP Nurdin bersama Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama mengatakan, tersangka berinisial D (39) berhasil ditangkap dan berhasil mengamankan empat paket kecil sabu satu paket ganja, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp2.505.000,00, terangnya.

“Sekarang ini terangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolres, Sabtu (9/1/2021) di Lubuk Basung.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat setempat. “Dari laporan itu, tim kita langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan penyelidikan.”

“Saat anggota sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka sedang berada di dalam rumahnya dan langsung kita amankan,” ucapnya.

Seterusnya, kami melanjutkan penggeledahan terhadap badan atau pakaian, dan ditemukan ada barang bukti berupa uang tunai Rp2.505.000,00 yang merupakan hasil penjualan sabu di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjangnya.

“Tersangka mengakui uang itu miliknya dari hasil penjualan sabu,” katanya.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan satu paket lagi diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening di atas meja.

“Tim kita menyita barang bukti itu dan membawa tersangka ke Mapolres Agam,” paparnya.

Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih kurang sembilan tahun penjara. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News