HomeLintas BeritaBupati Solok Buka Sosialisasi Pengelolaan Resiko

Bupati Solok Buka Sosialisasi Pengelolaan Resiko

Bupati Solok Buka Sosialisasi Pengelolaan Resiko

JayantaraNews.com, Kab Solok 

Bupati Solok H. Gusmal, SE., MM., membuka secara resmi sosialisasi pengelolaan resiko bagi jajaran pimpinan unit pemilik resiko di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Kamis (4/2), bertempat di Gedng Solok Nan Indah Arosuka. 

Pembukaan sosialisasi pengelolaan resiko tersebut diikuti oleh sekretaris daerah, yang diwakili Askoor Administrasi (Sony Sondra) dan Inspektur Daerah Kabupaten Solok (Hermantias), serta dihadiri oleh Korwas Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Sumbar (Jun Suwarno), Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Sumbar (Fachri), dan SKPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Solok serta Camat se-Kabupaten Solok.

Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Hermantias, sebagai panitia pelaksana menjelaskan, bahwa pelaksanaan sosialisasi pengelolaan resiko bagi jajaran pimpinan unit pemilik resiko kali ini berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta Permendagri No. 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2021.

“Kemudian didasari juga oleh Permendagri No. 46 Tahun 2020 tentang Penyusunan APBD Tahun 2021 dan Perbup No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. Peraturan Kepala BPKP No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP dan Peraturan Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat No. S-1338/D3.04/2019 tanggal 21 Agustus 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko pada Pemerintah Daerah serta DPA Inspektorat Daerah Kabupaten Solok tahun anggaran 2021,” tambahnya.

Bupati Solok H. Gusmal, SE., MM., menyampaikan, bahwa pengelolaan resiko pada pemerintah daerah sangat penting untuk dipahami oleh setiap aparatur pemerintah di Kabupaten Solok. Karena, pemetaan dan penerapan pengelolaan risiko dalam perencanaan kerja meminimalkan kesalahan dan mampu mengoptimalkan kinerja. “Pengelolaan atas resiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan SPIP. Semakin baik suatu organisasi dalam mengelola resikonya, maka akan semakin baik pula penyelenggaraan SPIP nya, dan apabila penyelenggaraan SPIP baik, maka diharapkan tata kelola pemerintah juga akan baik,” ungkapnya.

Bupati mengatakan, bahwa Maturitas SPIP level 3 merupakan target kinerja pemerintah daerah dalam RPJMD 2021 dan juga merupakan target kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Solok tahun 2016-2021. Berdasarkan laporan hasil penjamin mutu (Quality Assurance) Maturitas SPIP tahun 2018 oleh BPKP Pusat No. LQA-193/PW03/3/2019 tanggal 20 Mei 2019, Pemerintah Kabupaten Solok telah memperoleh hasil QA level 3 (terdefinisi) dengan skor nilai 3.0375. Yang artinya, pemerintah Kabupaten Solok telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik. Namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan pada tahun 2021akan dilaksanakan penilaian ulang (RE-QA) oleh BPKP atas Tarutitas SPIP Pemerintah Kabupaten Solok untuk memastikan sistem pengendalian Pemerintah Kabupaten Solok masih berjalan dan tetap berada pada level 3 terdefinisi melalui sistem penilaian E-SPIP versi 2, terangnya. (Aji)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News