HomeLintas BeritaPemkab Solok Canangkan Vaksinasi ke-10 Orang Pejabat

Pemkab Solok Canangkan Vaksinasi ke-10 Orang Pejabat

Pemkab Solok Canangkan Vaksinasi ke-10 Orang Pejabat

JayantaraNews.com, Kab. Solok 

Pemerintah Kabupaten Solok akan melaksanakan pencanangan vaksinasi Covid-19 kepada 10 orang pejabat esensial. Dan pada hari ini, Kamis (4/2) secara resmi sudah dilaksanakan pencanangan vaksinasi Covid-19, bertempat di RSUD Arosuka Solok.

Pencanangan vaksinasi Covid-19 tersebut dihadiri oleh Bupati Solok yang diwakili langsung Sekdakab Solok H. Aswirman, SE., MM., dan di ikuti oleh Kapolres Arosuka AKBP Azhar Nugroho serta Wakapolres Solok Kota Kompol Efa Darma. Kemudian diikuti juga Pabung Kabupaten Solok Kapten Arh Baski, Kadis Kesehatan dr. Maryetti Marwezi, Mars serta Kadis Pariwisata Nasripul Romika.

Bupati Solok melalui Sekretaris Daerah H. Aswirman menyampaikan, bahwa situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Solok sudah mencapai sebanyak 753 kasus terkonfirmasi positif, dengan angka kesembuhan sebanyak 690 kasus (91 %), meninggal dunia 18 (2,3 %) angka positif rate kita 753 : 8706 sampel atau sekitar 8,65%. Untuk angka kesembuhan mencapai 91%, namun pada angka positif rate 8,65% lebih tinggi dari standar badan kesehatan dunia (WHO), yaitu 5%.

Aswirman juga menyampaikan, bahwa vaksinasi Covid-19 perdana dimulai di Indonesia sejak tanggal 23 Januari 2021 kemarin, pertama sekali diberikan kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo dan diikuti oleh pejabat negara lainnya.

Vaksinasi ini dilaksanakan setelah adanya izin pengunaan darurat atau emergency dan penerbitan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Covid-19, ujarnya.

Vaksinasi ini bertujuan untuk:
– Mengurangi transmisi penularan Covid-19
– Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19
– Mencapai kekebalan kelompok di masyarakat
– Melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Kadis Kesehatan Kab. Solok dr. Maryeti Marwazi menyampaikan, bahwa jenis vaksin yang dipakai adalah “Corona VAC”, yang sudah diuji dan telah mendapatkan izin pengunanaan darurat atau emergency use authorizetion (EUA) dari BPOM No. HK. 02.021.2.1.20.1126 tahun 2020. Dan penerbitan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk vaksin Covid-19.

Kadis Kesehatan Kab. Solok juga menjelaskan, bahwa setiap orang yang telah divaksin akan diberikan surat keterangan vaksin berupa kartu vaksin Covid-19 atau sertifikat elektronik yang wacananya nanti dapat digunakan oleh pelaku perjalanan. Sertifikat vaksin dituangkan ke dalam vaksin internasional certivicate of vaccination (ICV), terang Maryeti. (Aji)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News