HomeLintas BeritaNegara Dirugikan Milyaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan 3 Orang Tersangka Korupsi di...

Negara Dirugikan Milyaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan 3 Orang Tersangka Korupsi di Kab. Garut

Negara Dirugikan Milyaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan 3 Orang Tersangka Korupsi di Kab. Garut

JayantaraNews.com, Garut

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) lakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp1.333.930.571,80 pada Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat Leles dan Pembuatan Pasar Darurat di Kecamatan Leles Tahun Anggaran 2018 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Kabupaten Garut.

Menurut rilis dari Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar pada Kamis (25/3) kemarin, ketiga tersangka tersebut ditahan pada Tingkat Penyidikan selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 25 Maret 2021 s/d 13 April 2021, dasar hukum penahanan mengacu pada pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“1). Untuk tersangka inisial A.R.A,  Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor :  Print-306/M.2.1/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021;
2). Untuk Tersangka P.F sesuai Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-305 /M.2.1/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021;
3). Untuk Tersangka R.N.N, sesuai Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-307 /M.2.1/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021,” ungkapnya.

Penyidikan dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-134/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka A.R.A, Nomor : Print-133/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka P.F dan Nomor : Print-135/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka R.N.N.

Kronologi awalnya, pada tahun 2014 terdapat Program Amazing Bupati Garut yang isinya antara lain program revitalisasi pasar-pasar milik Kabupaten Garut, di antaranya adalah revitalisasi Pasar Leles.

Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Garut Tahun 2018 tanggal 4 Januari terdapat anggaran Kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat Leles dan Pembuatan Pasar Darurat di Kecamatan Leles Kabupaten Garut sebesar Rp30.000.000.000,00.

Pada bulan Maret 2019 dilakukan lelang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp25.501.027.898,08, namun proses lelang tersebut tidak menghasilkan pemenang karena seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan lelang, sehingga lelang dinyatakan gagal. Hal tersebut terjadi juga pada lelang ke-2 dan ke-3 yang berlangsung antara bulan April sampai dengan bulan Mei 2019, dalam hal ini proses lelang tersebut juga tidak menghasilkan pemenang karena seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan lelang, sehingga lelang dinyatakan gagal.

Dengan pertimbangan waktu pelaksanaan, lanjutnya, sejak bulan Juli 2018 dilakukan lelang ke-4 namun hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan nilai Rp16.422.821.194,87.

R.N.N selaku Direktur CV dengan bidang perusahaan pengadaan barang dan jasa berminat mengikuti lelang pekerjaan itu. Oleh karena CV R.N.N tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, maka R.N.N mengajak A.R.A untuk bekerja sama mengkuti lelang pekerjaan tersebut.

Sementara, A.R.A sama sekali tidak memiliki perusahaan, maka R.N.N dan A.R.A bersepakat untuk meminjam perusahaan yang memenuhi persayaratan kualifikasi, dan dalam perjalanannya A.R.A berhasil meminjam PT UTS dengan mekanisme pemberian Kuasa Direksi dari PT UTS kepada A.R.A.

Setelah berhasil mendapatkan pinjaman perusahaan untuk diikutkan dalam proses lelang, A.R.A membagi tugas kerja. R.N.N menyiapkan dokumen penawaran atas nama PT UTS berupa RAB, tim personil inti, surat dukungan dan lain-lain, dengan maksud agar PT UTS memenangkan proses lelang. Sedangkan A.R.A menyiapkan kelengkapan berkas perusahaan PT UTS dan menyiapkan biaya untuk pembuatan dokumen penawaran.

Dalam pembuatan dokumen penawaran atas nama PT UTS, R.N.N menyiapkan dan memasukan dokumen beberapa dokumen yang tidak benar ke dalam dokumen penawaran hanya untuk memenuhi persyaratan lelang dengan tujuan agar PT UTS memenangkan lelang. Selanjutnya, R.N.N juga menyiapkan dokumen-dokumen yang tidak benar itu untuk digunakan dalam tahapan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi pada proses lelang tersebut, sehingga akhirnya PT UTS ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Setelah mengetahui PT UTS ditetapkan sebagai pemenang lelang, pada sekitar pertengahan Agustus 2018, A.R.A bersepakat dengan R.N.N di Rumah Makan Asep Stroberi di daerah Kadungora Kabupaten Garut. Pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh A.R.A dengan komitmen adanya pembagian keuntungan setelah pekerjaan selesai.

Dengan bermodalkan Kuasa Direksi dari PT UTS kepada A.R.A, selanjutnya A.R.A menandatangani kontrak dengan P.F selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai kontrak Rp15.560.483.471,68, jangka waktu pekerjaan selama 100 hari kalender mulai tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan 6 Desember 2018, dan dalam perjalanannya terdapat perpanjangan waktu kontrak selama 20 hari kalender hingga berakhir tanggal 26 Desember 2018, dengan pembayaran pekerjaan ditujukan ke rekening atas nama PT UTS dengan specimen A.R.A di Bank BJB Garut.

Dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, A.R.A selaku Kuasa Direksi dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak, serta dalam pelaksanaan pekerjaan mengacu pada RAB yang disiapkan oleh  A.R.A dengan nilai jauh di bawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK. Hal tersebut menurut ahli Teknik Universitas Gadjah Mada mengakibatkan hasil pelaksanaan pekerjaan mengalami penurunan kualitas.

P.F selaku PPK membiarkan A.R.A dalam melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak tercantum sebagai tim personil inti dalam kontrak. Demikian juga dalam proses pembayaran, P.F selaku PPK bekerja sama dengan A.R.A, sehingga P.F melakukan sejumlah pembayaran pekerjaan yang tidak semestinya dibayarkan karena bukan merupakan prestasi pekerjaan yang dapat dibayarkan, yaitu sebesar Rp1,9 miliar.

Dari kerugian negara yang ditimbulkan, telah ada pengembalian sebesar Rp623.171.905,33 sesuai audit BPK, sehingga menurut perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam pekerjaan ini terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.333.930.571,80, yang dinikmati antara lain oleh A.R.A dan R.N.N.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 129 dokumen/surat-surat terkait perkara tersebut dan telah melakukan penitipan uang dalam Rekening atas nama : RPL 095 PDT Kejati Jawa Barat untuk PDT Perkara Pidsus di Bank BRI sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kepada para tersangka, masing-masing dikenakan :
– Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo.
UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk tersangka A.R.A dan P.F

Sedangkan untuk R.N.N dikenakan : ke satu :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, ke dua:
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-1, ke-2 KUHP.

(Y CHS/Rls-Penkum Kejati Jabar/Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News