HomeLintas BeritaKapolsek Ibun Gelar Ops Yustisi & Knalpot Bising di Tengah PPKM Mikro

Kapolsek Ibun Gelar Ops Yustisi & Knalpot Bising di Tengah PPKM Mikro

Kapolsek Ibun Gelar Ops Yustisi & Knalpot Bising di Tengah PPKM Mikro

JayantaraNews.com, Kab. Bandung

Demi menciptakan kenyamanan dan keamanan di tengah Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, sesuai dengan instruksi pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu juga dalam meningkatkan disiplin masyarakat dalam menggunakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan dalam pencegahan penyebaran Covid-19, seperti halnya di wilayah Kecamatan Ibun, dimana demi memperketat penggunaan Prokes, salah satunya masker.

Polsek Ibun bersama tim gabungan gugus tugas menggelar kegiatan operasi yustisi dan penertiban knalpot motor bising.

Kegiatan operasi yustisi yang digelar pada Sabtu (27/3) di Jalan Oma Angga Wisastra, depan Masjid Agung Kec. Ibun, Polsek Ibun menyita ratusan knalpot bising yang digunakan oleh para pengendara R2. Selain itu juga masih kedapatan masyarakat pengendara dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker.

Kapolsek Ibun AKP Carsono, SH., saat dihubungi di tengah-tengah kegitaan mengatakan, “Operasi yustisi yang digelar ini adalah salah satu kegiatan dalam rangka memperketat PPKM Mikro. Dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bagi pengendara dan pejalan kaki yang melintas saat operasi digelar dan tidak memakai masker hanya diberi sanksi ringan dan diberikan masker,” jelasnya.

“Selain itu juga, demi keamanan dan ketertiban di tengah-tengah PPKM Mikro, saya pun bersama anggota menggelar operasi knalpot bising, yang dinilai sangat mengganggu masyarakat dengan kebisingan knalpotnya. Alhamdulillah, ratusan pengendara dengan knalpot bising terjaring dalam operasi yang sekarang digelar,” ungkapnya.

“Operasi ini adalah untuk memberikan disiplin yang ketat kepada masyarakat supaya selalu memakai masker kemana pun pergi. Selain itu, agar masyarakat merasa nyaman, aman, dan tertib, maka pengendara R2 yang memakai knalpot bising langsung ditindak dan harus dicopot knalpot bisingnya dengan knalpot standar,” tandas Kapolsek Ibun AKP Carsono, SH. (Asep S)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News