HomeLintas BeritaPolres Agam Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di 2 Titik Lokasi Berbeda

Polres Agam Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di 2 Titik Lokasi Berbeda

Polres Agam Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di 2 Titik Lokasi Berbeda

JayantaraNews.com, Lubuk Basung

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di dua titik lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dan rekannya ditangkap di Kecamatan Tanjung Raya beberapa hari lalu.

Dalam konferensi pers nya, Wakapolres Agam Kompol Syafril didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, dan Kasubag Humas AKP Nurdin membenarkan, bahwa penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini dilakukan pada waktu bersamaan, yaitu hari Rabu (21/4/2021) lalu.

Pada waktu penangkapan, pelaku pertama berinisial A (34) dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) Paraman Bayur Jorong Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Rabu sekitar pukul 03.45 WIB.
Dari hasil penangkapan pelaku berinisial A (34) yang dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Agam, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna kuning, 6 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening, 1 buah plastik warna bening, 1 kotak rokok Surya Gudang Haram, 1 buah pipet plastik warna bening, 1 unit timbangan digital merk Monero warna merah putih, 7 bungkus plastik warna bening, uang tunai sejumlah Rp2.450.000,00, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, dan 1 helai celana levis warna biru.

Dalam kasus ini, pelaku berinisial A telah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku terancam kurungan 9 tahun penjara,” ujar Kompol Syafril kepada wartawan.

Wakapolres menjelaskan, pelaku berinisial A merupakan residivis narkoba, dimana sebelumnya ia pernah menjalani hukuman di Lapas Pariaman selama 6 tahun hukuman. “Setelah keluar dari jeruji besi, ternyata pelaku bermain lagi mengedarkan narkoba.

“Selanjutnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, kita langsung lakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan akhirnya berhasil ditangkap di Paraman Bayur, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampuang Tangah,“ jelasnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengembangan kasus oleh Tim Ops Satresnarkoba terhadap pelaku pertama, petugas langsung menuju lokasi kedua, yaitu di Simpang Pos Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam pada hari Rabu sekitar pukul 08.30 WIB.

Petugas berhasil menangkap 1 orang diduga kuat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial F (37), yang merupakan rekan pelaku berinisial A. “Pelaku tersebut selanjutnya digeledah oleh petugas di rumahnya, dan didapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus lakban warna kuning, 1 buah tas merk ghisel warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, dan 1 (satu) helai celana jeans panjang merk Marlboro Classic warna biru,” tambahnya.

Setelah barang bukti didapat, selanjutnya pelaku diamankan di Mako Polres Agam untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News