HomeLintas BeritaBPI KPNPA RI Ingatkan Ketua KPK Tahan Pengusaha Kakap Suryadi Halim, Status...

BPI KPNPA RI Ingatkan Ketua KPK Tahan Pengusaha Kakap Suryadi Halim, Status Tersangka Bebas Gentayangan

BPI KPNPA RI Ingatkan Ketua KPK Tahan Pengusaha Kakap Suryadi Halim, Status Tersangka Bebas Gentayangan

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, SH., S.Sos.

JayantaraNews.com, Jakarta

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) ingatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri yang sudah meyakinkan publik, bahwa lembaga antirasuah tidak akan mentolerir korupsi, penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu, (23/4/2021).

“Kami (KPK) memastikan memegang prinsip zero tolerance,” ucap Firli terkait AKP SR.

Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai HM. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum Penyidik KPK dari Kepolisian. Oknum Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

BPI KPNPA RI, melalui Ketua Umum TB Rahmad Sukendar menyampaikan apresiasi atas respon cepat Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memerintahkan penangkapan terhadap AKP SR.

“Zero Tolerance, sangat luar biasa dan komitmen Pak Jenderal Firli Bahuri patut kita apresiasi full respect. Namun zero tolerancenya diuji untuk mengungkap keterlibatan Azis Syamsuddin,” ujarnya.

TB Rahmad Sukendar juga sangat menyayangkan akan keterlibatan tokoh politik sekaligus anggota legislatif di parlemen Senayan yang menjadi makelar kasus di KPK.

“Tapi saya dan masyarakat melihat, mendengar dan mencatat, bahwa penegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK masih tajam ke bawah tumpul ke atas,” katanya.

“Wali Kota Tanjung Balai selaku tersangka langsung ditahan. Suryadi Halim sudah setahun Tersangka kok masih gentayangan. Belum lagi, PR besar selanjutnya Azis Syamsuddin. Kami ingatkan Pak Firli, untuk perlakuan yang sama tanpa pandang bulu. Tegakkan keadilan seadil-adilnya,” tegas Rahmad Sukendar.

BPI KPNPA RI meminta kepada Ketua KPK untuk segera melakukan penahanan yang sampai dengan hari ini belum juga ditahan. Padahal sudah menyandang predikat Tersangka sejak awal tahun 2020 dan sampai sekarang belum juga ada informasi penahanannya.

Sosok pengusaha ternama Sumatera Barat ‘Suryadi Halim’ alias Tando diberikan status Tersangka oleh KPK dalam  mega proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 s.d. 2015 dengan kerugian negara Rp41,6 milyar.

Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa nama oknum Polri  terseret dalam skandal dugaan suap terkait belum ditahannya Suryadi Halim alias Tando.

Beberapa sumber menduga ada ‘Orang Besar’ oknum dari Polri dan internal KPK yang terlibat  membackingi hingga belum juga ditahan oleh KPK.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI telah berkirim surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendesak penahanan Suryadi Halim alias Tando.

Bila ada keterlibatan oknum di internal KPK, maka agar tidak ragu segera diambil tindakan tegas. Diyakini menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi dan juga pertaruhan nama baik KPK di masyarakat.

BPI KPNPA RI juga soroti beberapa daerah diduga banyaknya kasus korupsi yang tidak berjalan laporan di KPK, antara lain ; kasus dugaan Korupsi di PT Pelni dan ASDP. Kemudian dugaan Tipikor di Perhutani Bogor Sukabumi yang sudah dilaporkan oleh BPI KPNPA RI. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News