HomeLintas BeritaTuntut Tindak Tegas Bangunan Tower Ilegal di Tasikmalaya, LSM GMBI Akan Lakukan...

Tuntut Tindak Tegas Bangunan Tower Ilegal di Tasikmalaya, LSM GMBI Akan Lakukan Aksi Audiensi

Tuntut Tindak Tegas Bangunan Tower Ilegal di Tasikmalaya, LSM GMBI Akan Lakukan Aksi Audiensi

JayantaraNews.com, Tasikmalaya

Bangunan Menara Telekomunikasi/Tower di wilayah Desa Tanjungbarang yang masih di Segel Tim Terpadu Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, saat ini pekerjaanya kembali dilanjutkan oleh pihak kontraktor. Hal itu sontak saja membuat geram masyarakat setempat yang tergabung dalam wadah LSM GMBI.

Berita sebelumnya, Baca: Bangunan Tower di Wilayah Cikatomas Tasikmalaya Diduga Ilegal, LSM GMBI: Tuntut, Bongkar! – https://www.jayantaranews.com/2021/06/75814/

“Pihak perusahaan kontraktor pembangunan Tower seolah-olah tidak menghiraukan peraturan, tidak menghargai dan menganggap sepele. ini jelas harus ditindak secara tegas oleh pihak terkait, khususnya oleh Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda),” ujar Ketua KSM GMBI Kecamatan Cikatomas, Widi Robiana melalui JayantaraNews.com, Jumat (25/6/21).

Perusahaan kontraktor tersebut, lanjut Robi, harus diberi sanksi yang berat karena sudah kelewatan seolah tidak menganggap aturan. “Menurut saya, bukan hanya sebatas teguran atau penghentian sementara saja, tapi harus dibongkar, dicabut rekom untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tandasnya.

Robi menegaskan, jangan sampai ada main mata atau pembiaran oleh instansi terkait khususnya Satpol PP. “Kami sudah konsolidasi bersama masyarakat di lapangan terutama dengan yang terkena dampak. Masyarakat yang terkena dampak pun menuntut hak kompensasi yang seharusnya didapatkan atas pembangunan tower tersebut. Jika tidak ada kepastian, masyarakat akan demonstrasi,” tuturnya.

Selanjutnya, KSM GMBI Kecamatan Cikatomas akan melakukan aksi audiensi di tingkat Kabupaten Tasikmalaya. “Kami akan lakukan audiensi, jika terendus adanya indikasi main mata atau pembiaran oleh instansi terkait, kami tidak segan untuk melakukan demonstrasi,” tutupnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya baru mengetahui adanya aktivitas kembali di lokasi pembangunan Tower yang sebelumnya telah disegel. “Atas aduan dari masyarakat, kami akan informasikan kepada atasan, dan langsung akan menindaknya karena tidak mengindahkan peraturan. Selanjutnya kami akan memanggil pihak pengembang atau pihak kontraktor pembangunan tower tersebut,” ringkas Nijan saat dikonfirmasi JayantaraNews.com lewat sambungan telepon. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News