HomeLintas BeritaPN Depok di Lockdown Selama 5 Hari, Hakim & Pegawainya Positif Corona

PN Depok di Lockdown Selama 5 Hari, Hakim & Pegawainya Positif Corona

PN Depok di Lockdown Selama 5 Hari, Hakim & Pegawainya Positif Corona

JayantaraNews.com, Depok

Pengadilan Negeri (PN) Depok menghentikan sementara aktivitas persidangan, terhitung sejak 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.

Penghentian kegiatan ini dilakukan setelah adanya Hakim-Pegawai yang terpapar virus Corona (COVID-19).

“Kantor Pengadilan Negeri Depok untuk sementara kegiatan persidangan dihentikan. Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani, sifatnya terbatas,” kata Humas PN Depok Ahmad Fadil, dalam rilisnya kepada awak media, Jumat (25/6/2021).

Dalam keterangannya, Fadil menjelaskan, pada tanggal 17 Juni 2021 dan 23 Juni 2021 telah dilakukan Swab Antigen untuk seluruh Hakim, ASN dan Honor di PN Depok. Hasilnya diperoleh 2 orang yang Positif. Selain itu, 6 orang ASN yang di Swab Antigen mandiri juga terpapar. Sehingga terdapat 8 orang ASN PN Depok yang positif Covid-19 termasuk 1 orang hakim, tulisnya.

“Saat ini, 8 orang yang terpapar tersebut telah melakukan Isolasi Mandiri. Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai Covid-19 di PN Depok, seteleh melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Bandung, maka akhirnya pimpinan PN Depok melakukan Penundaan Semua Pelayanan dan Aktivitas di Pengadilan Negeri Depok (Lock Down),” terangnya.

Sementara, jenis pelayanan yang masih buka antara lain PTSP (jam layanan pukul 08.00 s/d 12.00 WIB), upaya hukum perdata dan pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan dan penggeledahan, penerimaan surat masuk, dan persidangan pidana atau anak yang akan habis masa penahanannya.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan, penundaan semua pelayanan dan aktivitas di PN Depok berlangsung selama 5 hari, terhitung dari 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021. Dengan harapan lingkungan PN Depok menjadi steril dari Covid-19.

“Pada tanggal 5 Juli 2021, pelayanan akan kembali normal kembali,” singkatnya.

Selama diberlakukan penghentian sementara, untuk itu, Fadil menyebutkan, kegiatan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan Kantor PN Depok, dan bagi Hakim dan Pegawai PN Depok yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri.

“Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para Advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat memakluminya. Salam sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutupnya. (yun)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News