HomeLintas BeritaJadi Kabupaten Terparah Penambahan Positif COVID, Kadus Ciherang Kesal Dengan Industri Yang...

Jadi Kabupaten Terparah Penambahan Positif COVID, Kadus Ciherang Kesal Dengan Industri Yang Masih Ngeyel

Jadi Kabupaten Terparah Penambahan Positif COVID, Kadus Ciherang Kesal Dengan Industri Yang Masih Ngeyel

JayantaraNews.com, Karawang

Kedaruratan Corona Virus Deseas 2019 (COVID-19) di Indonesia akhir-akhir ini sangat memprihatinkan, baik skala nasional maupun beberapa daerah yang berkategori zona merah. Termasuk Jawa Barat (Jabar), beberapa kabupaten dan kota menjadi zona merah terparah.

Dalam kurun waktu sepekan terakhir, yaitu periode 21 – 27 Juni 2021, penambahan jumlah positif terus meningkat, dari 10 kabupaten dan Kota yang masuk zona merah, urutan tertinggi penambahan positif ditempati oleh Kabupaten Karawang. Selain sebagai penyangga Ibu Kota Negara, Kabupaten Karawang juga merupakan salah satu Kabupaten dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, terhitung tahun 2018 saja, luas kawasan industri kurang lebih 1.9000 Ha.

Industri di Karawang merupakan salah satu penyumbang klaster yang lumayan tinggi, dalam waktu dekat ini saja ada beberapa pabrik yang sudah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kabupaten, dikarenakan mereka tidak patuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Covid. Begitu juga ketika karyawannya banyak terpapar dan positif corona, lambat melaporkan, bahkan tidak melaporkan sama sekali kepada Satgas Desa atau Kelurahan.

Seperti halnya yang dikeluhkan oleh Haerani, sebagai Kepala Dusun (Kadus) Ciherang, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Pihaknya menyesalkan ketika mengetahui ada, bahkan banyak karyawan dan jajaran management perusahaan yang positif Covid – 19, tapi tidak menginformasikan kepada Satgas Covid – 19 tingkat desa.

Dikatakannya, “Saya sebagai Kepala Dusun saja, dimana untuk wilayah Dusun Ciherang ada beberapa perusahaan yang berada di kawasan industri, ketika ada karyawan perusahaan yang terpapar Covid, diduga masih ada perusahaan yang tidak melakukan laporan kepada Satgas Covid – 19 Desa. Padahal mekanismenya, mereka harus melakukan pelaporan ke Satgas Desa ketika ada karyawannya yang terpapar dan dinyatakan positif Covid – 19. Untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan Satgas Covid Kecamatan dan Kabupaten,” jelasnya, Rabu (30/06/2021).

“Persoalannya, ketika sebaran wabah mematikan ini sampai ke lingkungan masyarakat umum, yang paling repot itu kami. Sebab logikanya, bagi karyawan yang terpapar tidak hanya melakukan interaksi di lingkungan pabrik saja. Tentu mereka juga melakukan interaksi di lingkungan umum. Apalagi untuk varian delta ini cara penyebarannya lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya,” urai Haerani.

“Saya juga merasa kaget! Ketika mengetahui salah satu pabrik di wilayah Dusun Ciherang yang berada di Karawang International Industrial City (KIIC), yaitu PT Fujita Indonesia. Pemerintah Desa (Pemdes) Wadas, khususnya pak Kepala Desa (Kades) dan saya mengetahui ada management dan diduga karyawannya banyak yang positif Covid pada saat melakukan kunjungan kepada PT Fujita Indonesia dalam rangka menengahi persoalan lingkungan mengenai pengelolaan limbah sisa produksi,” ungkapnya.

“Masyarakat lingkungan yang terdiri dari Forum Lembaga Desa Wadas, Pak Kades dan saya ditolak, karena alasan Covid. Saya menyayangkan, Satgas Covid Desa Wadas mengetahui adanya klaster di lingkungan perusahaan tersebut bukan atas inisiatif laporan pihak perusahaan. Seharusnya management melaporkan secara inisiatif kepada Satgas Covid – 19 Desa Wadas,” sesal Haerani.

Ditambahkannya, “Oleh sebab itu, kami meminta Satgas Covid – 19 Kabupaten segera melakukan Sidak, dan Pak Kades juga akan segera mengundang jajaran management atas temuan tersebut. Karena ketentuannya sebagai mana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Bupati Karawang, perusahaan wajib melapor jika ada pekerjaan yang terpapar maupun dalam penanganan,” katanya.

“Selain mengatur 50 persen pekerja saat pandemi dalam satu shift, juga harus melaporkan 1×24 jam ketika ada yang terpapar dan bagaimana penanganannya. Sementara PT Fujita Indonesia tidak melakukan pelaporan terhadap Satgas Covid Desa Wadas. Perusahaan juga harus melaporkan secara berkala tentang informasi penularan dan penanganan Covid – 19. Laporan itu juga wajib dilakukan ke Puskesmas, Dinas Kesehatan termasuk kepada desa,” terang Haerani.

“Kami tertarik dengan sikap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Karawang yang mengatakan akan merekomendasikan pencabutan Izin Operasional dan Mobilitas (IOM) bagi 10 perusahaan. Jika demikian, kami juga meminta agar PT Fujita termasuk dalam agenda Kadisperindag Karawang itu. Karena setelah kami crosscheck ke UPTD Puskesmas Wadas yang kebetulan lokasinya bersebelahan dengan kantor desa, tidak ada data pelaporan karyawan PT Fujita Indonesia yang positif Covid – 19,” pungkasnya. (Ndri/red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News