HomeLintas BeritaPersoal RSUD Sumbawa, Case Institute Laporkan ke Kejaksaan

Persoal RSUD Sumbawa, Case Institute Laporkan ke Kejaksaan

Persoal RSUD Sumbawa, Case Institute Laporkan ke Kejaksaan

JayantaraNews.com, Sumbawa

Gonjang ganjing pasca hearing terkait persoalan RSUD di DPRD Kabupaten Sumbawa dengan para pihak terkait, yakni Case Institute, LPPK Keadilan Pulau Sumbawa dan pihak RSUD Sumbawa, pada Senin (5/7) lalu menjadi perhatian publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Case Institute melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang RSUD Sumbawa tersebut ke kejaksaan.

Direktur Eksekutif Sosial And Ekonomi Development (Case Institute) Andi Rusni melaporkan persoalan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Sumbawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Tampak pantauan awak media, pada hari Kamis (8/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, kedatangan Direktur Case Institute Andi Rusni guna melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di RSUD Sumbawa.

Ditemui awak media, Andi Rusni menyatakan, bahwa ada dua hal yang dilaporkan, yakni tentang Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Sumbawa yang sejatinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Dan tentang Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa Tanpa Proses Tender.

“Jadi dua hal tersebut yang kami laporkan ke kantor kejaksaan,” ujar Andis sapaan akrab Direktur Case Institute ini.

Menurutnya, bahwa pemberlakukan Peraturan Direktur nomor: 82 Tahun 2021 tentang pembagian jasa pelayanan pada RSUD Sumbawa bertentangan dengan Permendagri nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dugaan kami, oknum di RSUD Sumbawa telah menyalahgunakan kewenangannya. Hal itu dapat dilihat dari tindakan atau kebijakannya dalam menerbitkan Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa yang sejatinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah,” tukasnya.

Pasalnya, dalam ketentuan Permendagri tersebut, khususnya dalam Pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa Remunerasi (termasuk di dalamnya Jasa Pelayanan) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perbup).

Namun, oknum di RSUD Sumbawa justru menerbitkan Perdir RSUD Sumbawa yang diduga menguntungkan dirinya. Sebab di dalam Pasal 7 huruf a angka 1 Perdir tersebut dinyatakan, bahwa Kinerja untuk Direktur sebesar 5 % dari total Jasa Pelayanan. Kendati ada di dalam Perdir sebelumnya, yaitu Perdir Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Nomor 52a Tahun 2015 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada RSUD Sumbawa, di pasal yang sama disebutkan, bahwa Jasa Pelayanan untuk Kinerja Unsur Pimpinan Rumah Sakit adalah 5 % dari Total Jasa pelayanan (3% Kinerja Direktur, 0,77% kinerja Kabag TU, 0,73% Kinerja Kabid Pelayanan dan 0,50% Kinerja Kabid Keperawatan, papar Andis.

Tambah Andis, akibatnya, biaya Jasa Pelayanan untuk Kinerja Direktur RSUD Sumbawa, baik yang pendapatan bersumber dari Dana Covid-19 maupun Non Covid-19 meningkat drastis.

“Sementara unsur pimpinan lainnya seperti Kabag dan Kabid mengalami stagnasi, sedangkan unsur lain di luar pimpinan jauh di bawah nilai yang diperoleh oleh direktur,” terang Andis.

Sambung Andis, sedangkan pada kasus Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa Tanpa Proses Tender. “Terdapat Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Sumbawa yang nilainya lebih dari Rp.1 milyar tanpa melalui proses lelang (Tender).

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,” urainya.

Masih menurut Andis, adapun alat yang diadakan tersebut adalah antara lain yakni DRX Ascend System (Analog CMT) Rp1.492.551.100,00 Mobil DR Rp1.040.000.000,00,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Inteljen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH membenarkan laporan tersebut.

“Iya, tadi benar ada yang melapor. Dan untuk langkah selanjutnya, kami akan teliti dan telaah dulu laporan tersebut. Dan jika sudah memenuhi unsur, kami akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak yang dilaporkan,” singkatnya. (JN-red/man)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News