HomeLintas BeritaDugaan Tindak Pidana di BPNT Desa Margamukti, DiLaporkan LPI Tipikor ke Polres...

Dugaan Tindak Pidana di BPNT Desa Margamukti, DiLaporkan LPI Tipikor ke Polres Majalengka

Dugaan Tindak Pidana di BPNT Desa Margamukti, DiLaporkan LPI Tipikor ke Polres Majalengka

JAYANTARANEWS.COM, Majalengka

Sekretaris Jenderal Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) Indonesia, Nanang Kusyana, telah melaporkan ke Polres Majalengka mengenai adanya dugaan tindak pidana pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Margamukti, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

“Surat Laporan/Pengaduan, pada Kamis (26/8) siang telah kami serahkan kepada unit Tipidkor Polres Majalengka sekitar pukul 11.12 WIB,” ujar Nanang melalui JAYANTARANEWS.COM, Jumat 27 Agustus 2021.

Hasil investigasi Nanang di lapangan, diduga kuat adanya keterlibatan oknum Perangkat Desa Margamukti yang disinyalir perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana.

Baca berita sebelumnya: Dugaan Praktik Konspirasi Jahat, BPNT Kec. Talaga Majalengka Sarat Masalah!
https://www.jayantaranews.com/?p=78536

Menurut Nanang, bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik, baik lisan maupun tulisan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 108 ayat (1) KUHAP.

“Maka, atas dorongan masyarakat Desa Margamukti, serta hasil investigasi dan alat bukti yang didukung dengan beberapa informasi permulaan yang dimiliki, kami menilai, menganalisa dan berkeyakinan bahwa harus melakukan laporan pengaduan secara tertulis, sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah yang bersih dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Ditanya soal pelayanan mengenai laporan/pengaduan yang dibuatnya, Nanang menjawab sangat apresiasi dan tidak meragukan atas pelayanan institusi Polri selama ini terhadap laporan-laporan dari masyarakat selalu ditanggapi, sebab semua sudah ada aturannya.

Salah satunya pada aturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Pasal 3 Ayat 5 menyatakan, bahwa Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas: Laporan polisi model A, yaitu Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan Laporan Polisi model B, yaitu Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.

“Pasal 9 ayat 1 berbunyi : Laporan/Pengaduan yang kita sampaikan kepada Kepolisian akan dilakukan Penyelidikan melalui gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut merupakan tindak Pidana atau bukan tindak pidana,” ucapnya.

Setelah ada gelar perkara penyelidikan dan pihak kepolisian berpendapat laporan/pengaduan yang kita sampaikan merupakan tindak pidana, maka selanjutnya kepolisian akan melakukan penyidikan. Rangkaian kegiatan penyidikan, dilakukan berdasarkan surat perintah dan kemudian dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidkan (SPDP) yang akan diserahkan kepada pelapor dalam waktu 7 hari setelah diterbitkannya surat tersebut.

“Pasal 10 ayat 5 menyatakan : Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diterbitkan SP2HP,” tuturnya.

Pasal 1 angka 17 menyebutkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang selanjutnya disingkat SP2HP adalah surat pemberitahuan terhadap pelapor/pengadu tentang hasil perkembangan penyidikan.

“Atas hal itu, dengan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah, dan demi untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta terciptanya persamaan hak di muka hukum (Equality Before The Law), diharapkan kepada pihak penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan yang telah kami sampaikan,” pungkasnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News