HomeLintas BeritaDugaan Praktik Konspirasi Jahat, BPNT Kec. Talaga Majalengka Sarat Masalah!

Dugaan Praktik Konspirasi Jahat, BPNT Kec. Talaga Majalengka Sarat Masalah!

Dugaan Praktik Konspirasi Jahat, BPNT Kec. Talaga Majalengka Sarat Masalah!

JAYANTARANEWS.COM, Majalengka

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) Indonesia, Nanang Kusyana mengendus adanya dugaan praktik konspirasi jahat oknum pihak tertentu demi meraup keuntungan pada Bantuan Sosial Pangan (BSP) program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Majalengka.

Sekjen LPI Tipikor Indonesia, Nanang Kusyana

Dugaan tersebut, lanjut Nanang, menjadi asumsi kuat saat melihat dari cara-cara yang dilakukan selama ini sudah keluar jalur, tidak sesuainya dengan aturan Pedoman Umum (Pedum) program sembako. Seperti contoh; dugaan adanya pemaketan sembako, pengkondisian pengumpulan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dugaan oknum perangkat desa yang menjadi pemasok Komoditi BPNT, sampai dengan adanya dugaan penarikan saldo uang di kartu KKS terlebih dahulu tanpa sepengetahuan KPM, sementara sembakonya belum diterima KPM sepenuhnya.

“Salah satunya di wilayah Kecamatan Talaga. Hasil investigasi kami di Desa Margamukti, diduga ada oknum perangkat desa yang mengendalikan dan ikut serta memasok komoditi. Selain itu, diduga mengambil uang para KPM dengan cara mengumpulkan kartu KKS dan menggeseknya di BRI Link wilayah Desa Gunung Manik atas nama Leli Herlina. Sementara BRI Link wilayah Desa Margamukti atas nama Asep Agam Sugiwa yang punya legalitas lengkap dan sudah ditunjuk oleh pihak Bank menjadi Agen e-Warung program sembako BPNT malah tidak difungsikan,” ungkapnya melalui JAYANTARANEWS.COM, Minggu (22/8/21).

Setelah dilakukan klarifikasi dan konfirmasi ke agen BRI Link wilayah Desa Gunung Manik, kata Nanang, “Ternyata Agen BRI Link tersebut diduga disuruh oleh oknum Sekdes yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Desa Margamukti untuk menggesek kartu KKS yang bulan Juli, Agustus, September, serta mencairkan uangnya, dan uang sekitar 80 jutaan diserahkan padanya. Sementara BRI Link tersebut mendapat bagian dari hasil gesek kartu KKS kurang lebih Rp5000,00 per-KPM,” terang Nanang.

Menurut Nanang, kejadian demikian sangat berpotensi hukum. sebab, diduga merupakan suatu perbuatan mengambil uang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya), dimana pengendalian atas uang tersebut berada pada penguasaannya. Atas hal itu, persoalan ini harus disikapi serius oleh pihak yang berwenang.

“Pihak terkait yang menangani program BPNT, khusunya TKSK jangan lakukan pembiaran. harus secepatnya turun tangan dan segera mengadakan evaluasi dengan merujuk pada aturan Pedum yang sudah ditetapkan. Hal ini semata-mata demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik-praktik ketidakbenaran,” tegasnya.

Guna memastikan kebenarannya, JAYANTARANEWS.COM melakukan konfirmasi ke BRI Link wilayah Desa Gunung Manik atas nama Leli Herlina. Menurut pengakuannya, bahwa benar dirinya hanya sebatas disuruh untuk menggesek KKS milik KPM Desa Margamukti. “Uang dalam bentuk tunai kurang lebih sebesar 80 juta diberikan kepada Sekdes Desa Margamukti,” ringkas Heri suami dari Leli Herlina saat ditanya di dekat kediamannya.

Sampai berita ini ditayangkan, JAYANTARANEWS.COM belum mendapat keterangan dari Sekdes Desa Margamukti yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Desa. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News