HomeLintas BeritaIngin Dapatkan Keadilan, Legiman Minta KAPOLRI Atensi & Berantas Mafia Tanah di...

Ingin Dapatkan Keadilan, Legiman Minta KAPOLRI Atensi & Berantas Mafia Tanah di Sunggal Deli Serdang

Ingin Dapatkan Keadilan, Legiman Minta KAPOLRI Atensi & Berantas Mafia Tanah di Sunggal Deli Serdang

JAYANTARANEWS.COM, Medan, Sumut

Melalui Media Online JayantaraNews.com, pada Kamis (18/11), Legiman Pranata memberikan laporan pengaduan atas persoalan yang dialaminya selama ini. Dimana dalam hal ini, Ia yang memiliki sebidang tanah terletak di Jl. Medan Binjai Dusun I Aman Damai Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, ingin mendapatkan keadilan terkait persoalan adanya dugaan rekayasa oleh para oknum mafia tanah, hingga merugikan dirinya.

Pemberantasan pelaku Mafia Tanah di Indonesia yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Pol Listiyo Sigit Prabowo, nampaknya belum menyentuh sampai ke persoalan masyarakat.

Betapa tidak? Legiman Pranata yang telah memiliki tanah dengan luas 10.464 meter persegi (M²) berdasarkan Surat Silang Sengketa Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, No : 593.83/1232 tanggal 08 Juni 2006 dengan kepala sesa pada saat itu bernama Suprayetno.

Dasar Surat Silang Sengketa
Desa ini mengacu pada Surat Keterangan Tanah dari Bupati Kabupaten Deli Serdang No.140/51/8/I/5 tanggal 15 April 1974, ditandatangani oleh Bupati Baharoddin Siregar pada saat itu dan juga pelepasan hak dengan ganti rugi dari Jamaluddin ke Legiman Pranata,
Akte Notaris No. 75 tanggal 31 Januari 2000, Notaris & PPAT Medan Djaidir, SH.

Selanjutnya, guna menaikkan legalitas kepemilikan tanahnya, tepatnya di tahun 2012, Legiman Pranata mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Deli Serdang, dengan terlebih dahulu mengurus Nomor Obyek Pajak No. 12.10.230.010.001.0183.0 tanggal 10 Mei 2012, hingga terbitlah PBB atas tanah tersebut, dan aelanjutnya Legiman Pranata membayar PBB tersebut secara lunas sebesar Rp38.565.815,00 sejak tahun 2006 sampai dengan 2012.

Maka pada tanggal 26 Desember 2012, keluarlah Sertifikat Hak Milik No. 655 NIB 02.0423.07.00635 dari BPN Kab. Deli Serdang atas namanya sendiri (Legiman Pranata), walau akhirnya luas tanah tersebut sudah berkurang berdasarkan surat ukur ulang tanggal 07 Desember 2012 No. 366/2012 dengan jumlah luasnya menjadi 8.580 meter persegi (M²).

Seiring berjalannya waktu, selanjutnya tanah tersebut disewakan kepada pihak ke-3 dan sempat juga diagunkan di salah satu bank melalui cek bersih terlebih dahulu oleh pihak bank.

Namun tak disangka, karena tiba-tiba ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan BPN Deli Serdang No. 477 tanggal terbit 19 Februari 2007 dengan nama Sihar Sitorus atas dasar jual beli dari Bintang Sitorus ke Sihar Sitorus di Notaris Nurlinda Simanjorang, SH., SPN., No. 52/2008 tanggal 31 Desember 2008 dengan AJB No. 54, hingga akhirnya persoalan ini pun bergulir sampai ke pengadilan.

Dalam mendapatkan keadilan dan untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah tersebut, Legiman Pranata mencari dan
mengumpulkan bukti segala informasi, baik lisan maupun tulisan. Dan akhirnya ditemukan lah kejanggalan atas terbitnya SHM No. 477 a.n. Sihar Sitorus.

– Pertama ; Surat Silang Sengketa dari Desa Sei Semayang a.n. Bintang Sitorus terbit tanggal 18 Januari 2007 No. 593.83/120 yang ditandatangani Asli Sembiring sebagai Kadesnya menggantikan Kades sebelumnya yang bernama Suprayetno dan menjadi salah satu dasar terbitnya SHM a.n. Sihar Sitorus. Sedangkan Surat Silang Sengketa dari Desa Sei Semayang a.n. Legimin Pranata
No : 593.83/1232 terbit tanggal 08 Juni 2006.

Sementara, Surat Silang Sengketa yang diterbitkan Kades Sei Semayang tahun 2007 a.n.
Bintang Sitorus berdasarkan pengakuannya sebagai waris tanpa ada kuasa dari ahli waris
lainnya dari keluarga Boas Sitorus (SKT No. 10632/A/I/23 Tanggal 14 Agustus 1973) untuk
berpindah hak ke atas namanya (Bintang Sitorus). Berdasarkan Surat Keterangan Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kemang Manis, Kec. Ilir Barat II Pemerintah Kota Palembang No. 05/WRS/KM/2005 tertulis, bahwa Boas Sitorus memiliki anak sebanyak 7 orang, tertanggal 23 Mei 2005 dan Kuasa diberikan Berliana Ruspita Sitorus (anak Pertama dari Boas Sitorus) tanggal 27 Januari 2007.

Jadi Kades Sei Semayang Asli Sembiring mengeluarkan Surat Silang Sengketa a.n. Bintang Sitorus sebelum ada kuasa waris dari para waris lainnya dari Alm. Boas Sitorus.

Lalu Bintang Sitorus mengurus legalitas tanah tersebut ke SHM dan terbit tanggal 19 Februari
2007 dengan jumlah luas tanah sebesar 11.888 meter persegi (M²) dengan dasar surat pengakuan dirinya sebagai menguasai lahan tersebut dan juga surat ukur BPN Deli Serdang. Sementara berdasarkan surat Silang Sengketa, tanah tersebut luasnya sebesar 10.660 meter persegi (M²). Sedangkan luas tanah a.n. Legiman Pranata berdasarkan Surat Silang Sengketa dari desa seluas 10.464 meter persegi (M²) setelah diukur ulang BPN terpotong jalur hijau menjadi 8.580 meter persegi (M²).

– Kedua ; Terkait Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah, tiba-tiba keluarlah SHM a.n. Bintang Sitorus dengan luas tanah 11.888 meter persegi (M²), sedangkan berdasar Surat Silang Sengketa Dari Desa seluas 10.660 meter persegi (M²) malah semakin luas menjadi 11.888 meter persegi (M²) tanpa ada proses penerbitan PBB atas tanah tersebut.

Lalu berdasarkan AJB 54 Notaris Nurlinda Simanjorang, SH., SPN., tanggal 31 Desember 2008 dijual kepada Sihar Sitorus.

– Ketiga ; Muncul persoalan pada tulisan di surat SHM tersebut, dimana nama Sihar Sitorus muncul dengan tanggal lahirnya 12 Juli 1966. Sementara jika yang dimaksud Sihar Sitorus (Sihar PH Sitorus) yang mengikuti Pilgubsu dimana saat ini dia menjadi Anggota DPR RI, memiliki tanggal lahir 12 Juli 1968 (sesuai dari pemberitaan di media online).

Untuk memastikan hal ini, Legiman Pranata menjumpai Sihar PH Sitorus ke Jakarta dikarenakan Legiman Pranata dan Sihar PH Sitorus memiliki sejarah kedekatan secara kekeluargaan.

Di saat bertemu langsung dengan PH Sitorus di Jakarta, begitu terkejutnya Legiman Pranata saat mendengar pernyataan lisan dari Sihar PH Sitorus yang menyatakan tidak pernah merasa memiliki tanah di lahan yang disengketakan. Lalu pertanyaan timbul, Sihar Sitorus yang mana yang dimaksud dan tertulis di Sertifikat
SHM No. 477 itu, yang diterbitkan oleh BPN Deli Serdang tersebut?

– Keempat ; Munculnya seseorang yang bernama Irwan J. Butar-butar, SH (Kuasa Hukum Sihar Sitorus) berdasarkan surat Undangan dari BPN Deli Serdang No. 394/13.12.07/V/2013 tanggal 2 Mei 2013 untuk hadir di BPN Deli Serdang pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2013 bersamaan dengan Legiman Pranata, Camat Sunggal, Kades Sei Semayang serta semua Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang.

Ada juga Surat Kuasa Iwan Javerson Sitorus yang tertulis diberi kuasa dari Sihar Sitorus
tidak melalui jasa Notaris, melainkan antara mereka berdua saja tertanggal 10 Mei 2007.
Selanjutnya Gorata Paltie Sinaga & Partners mengantar sejumlah berkas kepada Ketua/Majelis Hakim PN Lubuk Pakam dengan nomor perkara perdata No. 57/Pdt.G/2020/PN-LBP tertanggal 21 Juli 2020 yang mewakili secara syah untuk kepentingan Sihar PH Sitorus atau disebut juga dengan Sihar Sitorus selaku tergugat I dengan mengajukan bukti, salah satunya foto copy KTP a.n. Sihar Sitorus dan foto copy a.n. Sihar PH Sitorus walau dengan NIK yang berbeda, tetapi dikatakan orang yang sama.

Keanehan pun muncul di sini, dimana dengan nama yang hampir sama, NIK yang berbeda, bahkan tanggal lahirnya juga berbeda, namun dianggap orang yang sama. Sementara sampai saat ini yang namanya Sihar Sitorus ataupun Sihar PH Sitorus tidak pernah muncul fisiknya di BPN maupun Pengadilan terkait permasalahan ini. Bahkan tidak pernah ditunjukkan adanya Surat Kuasa yang diberikannya melalui Notaris. Dimana dalam surat jika diperbuat melalui Notaris akan jelas tertulis kata “Telah menghadap….dst” diisi dengan segala identitas penghadap.

Jadi kesimpulannya, Sertifikat SHM No. 477 dengan tanggal terbit 19 Februari 2007 yang tertulis nama Bintang Sitorus dan Sihar Sitorus, secara fisik tidak pernah muncul dan nampak hadir dalam sesi kegiatan apapun, hanya person yang mengaku Kuasa dari Sihar Sitorus.

Walaupun sertifikat SHM No. 477 lebih duluan terbit pada tahun 2007 dengan sertifikat
SHM No. 655 a.n. Legiman Pranata tahun 2012, tetapi Surat Silang Sengketa dari desa
lebih duluan keluar a.n. Legiman Pranata yang terbit di tahun 2006, sedangkan Surat Silang
Sengketa dari desa a.n. Bintang Sitorus keluar di tahun 2007, seolah-olah sebelumnya Desa
Sei Semayang belum pernah membuat Silang Sengketa di atas lahan yang disengketakan.
Ditambah lagi luas tanah yang berbeda di silang sengketa dengan luas tanah yang di Sertifikat. Yang a.n. Legiman Pranata semakin kecil dikarenakan dipotong jalur hijau, tetapi a.n. Bintang Sitorus semakin lebih luas dari Surat Silang Sengketa.

Lebih aneh lagi, tiba-tiba putusan PN Medan dengan Relaas Panggilan Aanmaning yang menyatakan telah memanggil Sihar Sitorus dan Legiman Pranata untuk melakukan memutuskan pengeksekusian lahan tersebut yang secara sukarela menjalankan Keputusan PN Lubuk Pakam No. 57/Pdt/G/2020/PN Lbp tanggal 3 Nobember 2020 dari pengadilan yang memenangkan pemilik Surat SHM No. 477 (a.n. Sihar Sitorus).

Sementara pada tanggal 3 November 2020, Legiman Pranata tidak ada mengetahui ada sidang dan tidak pernah dipanggil ke PN Lubuk Pakam. Yang ada pemberitahuan panggilan dari email Noreply | e-Court Mahkamah Agung RI yang masuk ke email milik Legiman Pranata pada tanggal 6 November 2020. Bisa dikatakan bahwa sidang putusan tanggal 3 November 2020 tersebut tidak diketahui dan dihadiri oleh Legiman Pranata, disebabkan undangan untuk menghadiri sidang tersebut yang didapat dari email tertanggal 6 November 2020.

Yang lebih parahnya lagi, ada tulisan di lembar Relaas Panggilan Aanmaning yang dikeluarkan PN Medan tersebut ada tertulis bahwa di bawah kata ‘Yang Menerima’ tidak bersedia bertanda tangan (garis bawah) Legiman Pranata. Seolah-olah Legiman Pranata tahu kejadiannya dan tidak mau bertanda tangan.

Kami hanya minta keadilan ditegakkan, karena diduga banyaknya oknum mafia tanah yang bermain. “Mungkin saya adalah salah satu korbannya, dan saya yakin, masih banyaknya korban-korban dari mafia tanah yang lain, hanya mereka tak berani bicara. Mohon Kapolri mengatensi agar bisa menegakkan keadilan dan berantas para oknum mafia tanah di daerah,” pinta Legiman Pranata. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News