HomeLintas BeritaGNPK RI Soroti Pembangunan RSUD Wilayah Timur Cimpaeun Depok TA 2020: Ada...

GNPK RI Soroti Pembangunan RSUD Wilayah Timur Cimpaeun Depok TA 2020: Ada Dugaan Kongkalikong

GNPK RI Soroti Pembangunan RSUD Wilayah Timur Cimpaeun Depok TA 2020: Ada Dugaan Kongkalikong

JAYANTARANEWS.COM, Depok

Pengurus Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republika Indonesia (GNPK RI) menyoroti pekerjaan proyek pembangunan tahap ke II, wilayah timur Cimpaeun Depok Tahun Anggaran 2020.

Diduga ada kongkalikong antara user dengan kontraktor dalam proses pekerjaan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok yang dinilai rugikan keuangan negara.

Ir. Patar Hutabarat, selaku Ketua PD GNPK RI mengungkapkan, bahwa adanya kejanggalan dalam satu kegiatan pekerjaan pembangunan tersebut, yakni saat pihak rekanan melakukan pengajuan permohonan termin dan adendum pada progres pekerjaannya.

“Ada temuan pada saat pihak rekanan melakukan proses adendum perubahan harga pada progres pelaksanaan pekerjaan yang sudah 80 persen. Selain itu ada kejanggalan pada pengajuan termin pembayaran yang dilakukan hingga enam kali berturut-turut,” terang Patar Hutabarat kepada awak media, Selasa (18/1/2022).

Dia katakan, ada kejanggalan dan diduga kuat ada upaya kongkalikong dalam permohonan termin yang sekaligus melakukan pengajuan adendum yang dibalut permintaan penambahan nilai kontrak.

“Kejadian tersebut merupakan permohonan yang tidak masuk diakal, sebab adendum yang diminta, progres pekerjaan pun sudah mencapai progres 80 persen,” katanya.

“Terkait hal ini, saya sudah bersurat kepada pihak terkait, yaitu Disrumkim Kota Depok dengan nomor surat 056/GNPKRI/DPK/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Namun hingga saat ini surat tersebut belum ditanggapi,” ujarnya heran.

GNPK RI juga mempertanyakan, apakah pada pembangunan RSUD tahap kedua juga demikian dan meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Depok untuk mengaudit progres pekerjaan RSUD tersebut?

Ia berharap kepada dinas terkait, agar bekerja lebih profesional. Sebab hal ini, selain mendapat sorotan tajam dari GNPK RI juga dapat merugikan keuangan negara, bahkan pada proses lelang pun ada dugaan upaya kongkalikong, sehingga merugikan pihak rekanan lain, tandasnya.

Menurut Patar, pihak Kepala Seksi Perumahan Dinas Peumahan dan Pemukiman Kota Depok Sriyanto mengakui, bahwa terkait pengajuan permohonan termin ataupun adendum yang dilakukan pihak rekanan, itu sah-sah saja, selama progres kegiatan memungkinkan untuk dilakukan pengajuan termin, imbuhnya.

“Bahwa terjadinya penambahan adendum harga, itu kehendak pihak rekanan jika ingin mengajukan termin dan jika sudah sesuai progres pekerjaannya,” lanjutnya.

Adapun dalam proses pengajuan termin bisa dilakukan pihak rekanan, baik pekerjaan tersebut sudah mencapai 25 persen hingga 75 persen. “Intinya, progres pekerjaannya sudah sesuai dari pengajuan termin yang diinginkan,” pungkasnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News