HomeLintas BeritaPidsus Kejari Padang Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi KSPPS BMT Koto Lua...

Pidsus Kejari Padang Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi KSPPS BMT Koto Lua Kec. Pauh

Pidsus Kejari Padang Rampungkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi KSPPS BMT Koto Lua Kec. Pauh

JAYANTARANEWS.COM, Padang

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, akhirnya merampungkan berkas kasus dugaan korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua, Kec. Pauh, di Padang, Sumbar, Selasa (18/1/22).

“Detail dan berkas kasus telah dirampungkan oleh penyidik, dan juga pada hari ini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, didampingi juga oleh Kepala Subseksi Penuntutan Eksaminasi dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Padang, Liranda Mardhatillah di Padang.

Ia mengatakan, JPU akan meneliti kelengkapan berkas kasus tersebut, supaya proses bisa dilanjutkan ke penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB).

Ia menjelaskan, ada tiga jaksa yang ditunjuk oleh Kejari Padang untuk menangani perkara dugaan korupsi itu, yakni; Dwi Indah Puspa Sari, Irna, dan Ernawati di Padang.

Lebih lanjut, Kepala Subseksi Penuntutan Eksaminasi dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Padang, Liranda Mardhatillah menerangkan, “Tersangka dalam kasus ini berjumlah satu orang, yakni sang manajer koperasi berinisal EO,” ujarnya.

“Tersangka berinisial EO dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan pasal 9 juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk demikian, hingga saat ini pihaknya belum menahan tersangka EO, karena syarat subjektif dan objektifnya belum terpenuhi sebagaimana diatur pasal 21 KUHAPidana,” terang dia.

Liranda Mardhatillah yang akrab disapa Tilah membeberkan, bahwa kerugian dalam kasus tersebut sekitar Rp265 juta. Karena uang koperasi diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penyelewengan uang tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara, karena modal koperasi merupakan hibah yang bersumber dari APBD Padang pada 2011 sebesar Rp300 juta rupiah.

Selain merugikan keuangan negara, perbuatan tersangka juga berdampak pada banyaknya anggota koperasi yang keluar, karena sulit mengajukan pinjaman uang untuk kepentingan pribadi.

Padahal sejatinya program koperasi syariah itu digulirkan serta mendapat bantuan modal dari Pemkot Padang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai anggotanya.

Di dalam proses hukum yang berjalan, tersangka berinisial EO yang berjenis kelamin perempuan pernah mengembalikan uang sebanyak dua kali dengan total sekitar Rp50 juta rupiah. Dalam proses kasus ini sudah dimulai Kejari Padang lewat penyelidikan pada 18 Januari 2021, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 tahun lalu. (Iwan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News