HomeLintas BeritaGeger!!! 5 Saksi Dihadirkan JPU Tak Akui Berita Acara Sumpah dan Isi...

Geger!!! 5 Saksi Dihadirkan JPU Tak Akui Berita Acara Sumpah dan Isi BAP dari Penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten

JAYANTARANEWS.COM, Serang

Sidang ke 3, 4, terdakwa korban dugaan mafia tanah digelar di ruang sidang Candra, sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni;

1. Saksi pelapor dari PT Permata Alam Semesta
2. Saksi fakta security perumahan Puri Cempaka
3. Saksi dari Camat Cipocok
4. Saksi dari Kelurahan Penancangan
5. Saksi dari BPN
6. Saksi dari warga penggarap
7. Saksi fakta dari warga. Ketujuh saksi tersebut disumpah sesuai dengan agamanya masing-masing.

Baca: Miris, Hanya Karena Pertahankan Haknya, Pemilik Lahan di Penancangan Mesti Mendekam di Polda Banten (https://www.jayantaranews.com/?p=87402)

Dari pantauan awak media, saksi pelapor dan saksi fakta dimintai keterangan terlebih dahulu, sementara 5 (lima) saksi lagi disuruh menunggu di luar sidang.

Saksi pelapor dicecar beberapa pertanyaan oleh Penasihat Hukum (PH), terkait kerugian Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan barang bukti yang dirusak oleh 4 (empat) orang tersangka.

Baca juga: Keluarga 4 Terdakwa Korban Dugaan Kriminalisasi Mafia Tanah Tunjuk Kuasa Hukum dari PPWI Nasional
https://www.jayantaranews.com/?p=88937

Pertanyaan PH; dari mana saudara saksi memunculkan angka kerugian dua puluh juta?barang apa yang dirusak? mana buktinya? Saksi pelapor menjelaskan; “Kerugian tersebut dihitung dari kerugian borongan pekerjaan dan komponen pondasi.”

Ketika dipertanyakan lagi oleh PH; ada buktinya nggak, seperti  kuitansi? saksi pun menjawab; “Tidak ada.”

Selanjutnya PH mempertanyakan alat bukti yang dipergunakan oleh 4 (empat) tersangka untuk merusak pondasi. Saksi menjawab; “Para tersangka menggunakan bodem/palu besar, besi seperti linggis dan cangkul.”

PH mempertanyakan; mana buktinya, dibawa nggak ke ruang sidang? Karena di meja JPU hanya ada cangkul dan satu buah batu. Bodem dan besinya mana? Namun saksi lagi-lagi tidak bisa menjawab.

Berikutnya adalah pemeriksaan 5 (lima) orang saksi secara bersamaan. Kembali PH mempertanyakan kepada 5 (lima) saksi tersebut. Apakah para saksi pada saat di BAP diambil sumpah? Para saksi menjawab; “Tidak disumpah.”

Kemudian Ketua Majelis memerintahkan JPU untuk memeriksa BAP masing-masing. Dan kenyataannya, 5 (lima) orang saksi dalam BAP tersebut diambil sumpah, namun para saksi tidak mengakui.

Kemudian PH kembali mencecar saksi dari BPN, Ratu Sumiyati, SH. Dalam hal ini, Ujang Kosasih, selaku Penasihat Hukum 4 (empat) terdakwa, memertanyakan kebenaran surat tugas dari BPN Provinsi No.: 432/ST-36.04.HP.02.04/III/2022, yang menugaskan Ratu Sumiyati, SH., untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait Laporan Polisi No. LP/B/286/VIII/2021/SPKT Ditreskrimum Polda Banten, tanggal 29 Juli 2021, apakah benar? Saksi menjawab; “Benar.”

PH melanjutkan pertanyaan; dalam keterangan saksi di BAP No 2, saksi menjawab pertanyaan penyidik? “Ya, saya mengerti atas penjelasan tersebut.”

Saat ini diperiksa serta dimintai keterangan sabagai saksi atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain dengan melawan hukum, sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 KUHP, apakah itu benar? tanya PH. Sontak saksi menjawab; “Saya tidak diminta untuk menerangkan pasal. Saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi, terkait data-data pertanahan yang tercatat di BPN,” jawab saksi.

Kemudian PH meminta majelis agar mencatat kesaksian para saksi yang tidak mengakui BAP nya. PH juga meminta agar penyidik yang memeriksa saksi dihadirkan di ruang sidang untuk dimintai keterangan.

Menyikapi hal tersebut, Ujang Kosasih, yang merupakan Penasihat Hukum 4 (empat) orang tersangka, yang juga merupakan pengacara dari lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, mengatakan; “Dugaan kriminalisasi terhadap keempat korban mafia tanah tersebut dengan menggunakan Pasal 170 KUHP oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten, sudah mulai ada titik terang, yakni atas kesaksian 5 (lima) orang saksi yang tidak mengakui sumpah dan isi BAP.”

Dikatakan Ujang, bahwa 4 (empat) orang warga Cipocok, Kota Serang, dilaporkan oleh PT Permata Alam Semesta, lantaran dituduh merusak pondasi yang dipasang di tanah orangtua keempat terdakwa.

“Memang miris ya. Semestinya perusahaan dan Mafia Tanah yang diusut dan diperkarakan oleh aparat, tapi ini koq malah pemilik tanah yang sah, dan yang berusaha mempertahankan tanahnya, lantas dikriminalisasi oleh oknum polisi. Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, dan harus dilawan!!!” tegasnya.

Di lain sisi, Agung, salah satu anak dari pemilik tanah atas nama H. Hasuri Abdul Manap, menyampiakan, bahwa mereka yang saat ini sedang ditahan hanya mempertahankan tanah orangtuanya sendiri, yang sejak tahun 1986 sampai sekarang tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun. Namun tiba-tiba, pada tahun 2021 muncul PT Permata Alam Semesta yang melakukan pengurugan dan pemagaran tanah milik orangtua keempat terdakwa itu.

“Keempat saudara yang dijadikan terdakwa tersebut hanya mempertahankan tanah orangtua kami, yang dimiliki sejak tahun 1986, yang sampai saat ini tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun,” jelas Agung dengan nada sedih, beberapa waktu yang lalu. (red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News