HomeLintas BeritaSoal Penanganan Kasus Asusila di Mandalasari, Penyidik Polsek Cipatat Dinilai Salah Terapkan...

Soal Penanganan Kasus Asusila di Mandalasari, Penyidik Polsek Cipatat Dinilai Salah Terapkan Pasal

JAYANTARANEWS.COM, Cipatat KBB

Adanya aduan dari SY, warga Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, terkait persoalan yang menimpa suaminya (J) atas kasus asusila yang telah dilakukan terhadap SN, tentunya perlu disikapi para Aparat Penegak Hukum (APH), agar profesional dalam menangani perkara yang dilaporkan.

Pasalnya, sebagaimana dipaparkan SY (istri J), bahwa pasal yang diterapkan oleh Penyidik Polsek Cipatat Polres Cimahi, dinilai salah dalam penerapan.

“Setelah saya tanya ke suami saya (J), terkait pelaporan tindak pidana pemerkosaan, itu serasa ganjil sekali. Karena sekalipun itu suami saya yang melakukan, namun itu bukan unsur pemerkosaan. Karena dia (Sn, korban) itu yang datang ke rumah saya. Bahkan atas pengakuan suami saya, katanya sudah melakukan sebanyak 8 (delapan) kali, itu pun di rumah saya sendiri. Dilakukannya saat saya mengantar anak ke sekolah, jadi saya tidak tahu. Yang jadi pertanyaan saya; apakah dengan dia yang selalu datang berkali-kali dan mereka melakukan perzinahan, itu disebut pemerkosaan? Ini yang membuat ganjalan bagi saya, Pak. Kalau memang benar suami saya melakukan sesuai dengan yang disangkakan, ya silahkan. Tegakkan hukum dengan benar,” ungkap SY melalui JayantaraNews.com, Jumat, (23/9/2022).

Di sisi lain, Herawanto, SH., atau biasa disapa Bang Uu, yang merupakan Biro Hukum Media Online JayantaraNews.com, menanggapi aduan dari SY, pun angkat bicara.

Uu katakan; bila merujuk pada Pasal 285 KUHP, yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Pasal 286 berbunyi:

“Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

“Artinya, dalam pasal-pasal yang diterapkan sesuai Laporan Polisi No. LP.B / 189/ V /2022 / SPKT / POLSEK CIPATAT / RES CMH /JBR, tanggal 17 Mei 2022, itu tidak masuk sama sekali, baik dalam ancaman kekerasan maupun keadaan pingsan,” tandasnya.

Jika melihat dari kronologi kejadian yang diungkapkan SY, selaku istri J, mestinya itu sebuah perselingkuhan atau perzinahan.

– Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pemerkosaan adalah proses, cara, perbuatan memerkosa. Arti lainnya dari pemerkosaan adalah pelanggaran dengan kekerasan –

Bila merunut ke Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan, berarti dapat dipidana. Ancaman hukuman dalam pasal 284 KUHP adalah sembilan bulan penjara.

Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

“Jadi, manakala ada pihak yang merasa dirugikan, baik suami atau istri, atas kasus perselingkuhan atau perzinahan tersebut, mereka berhak membuat pelaporan. Dan atas kasus perzinahan tersebut akan diproses keduanya. Tidak hanya lelakinya, termasuk perempuannya, terlepas dari siapa yang memulai,” kata Uu.

Guna menggali keterangan, agar informasi yang diserap akurat, berimbang dan tidak sepihak, JayantaraNews.com pun mencoba menghubungi pihak penyidik yang menangani kasus tersebut.

Ditemui di ruang kerjanya, Panit 1 Reskrim Polsek Cipatat, Trianto Harry S., SH., dipertanyakan terkait penerapan pasal sebagaimana tertera dalam Laporan Polisi, mengatakan; “Terkait pasal yang diterapkan, kita juga nggak asal, bahkan kita pun sudah koordinasi dengan seluruh kejaksaan dalam menerapkan pasal yang tepat,” katanya.

Sementara saat dipertanyakan; apakah Restoratif Justice sudah ditempuh? Trianto katakan; “Itu sudah kita tempuh, hanya dari pihak keluarga korban tidak ada respon,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Hal demikian sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Investigasi JayantaraNews.com masih melakukan penelusuran, karena disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam perkara tersebut yang sengaja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. “Atau bisa jadi dan diduga ada pihak lain yang melakukan, namun sosok J yang seakan-akan ditumbalkan,” pungkas Bang Uu mengakhiri pembicaraan. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News