HomeLintas BeritaTerkait Isu Direksi PT MBM Kabur Bawa Uang Ratusan Milyar, Kuasa Hukum...

Terkait Isu Direksi PT MBM Kabur Bawa Uang Ratusan Milyar, Kuasa Hukum Pribadi & Keluarga HS Tidak Tahu dan Angkat Bicara:

JAYANTARANEWS.COM, Cirebon

Sebagaimana diketahui, PT Mahakarya Berkah Madani (PT MBM) adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang budidaya ternak klanceng lebah sekaligus penghasil madu. Perusahaan yang berdiri pada tanggal 1 Agustus 2019 itu tersebar di beberapa wilayah yang ada di Indonesia, di antaranya: Cirebon, Cikarang, Bandung, Banten, Palembang, Pekan Baru, Jambi, Manado, dan masih banyak wilayah lain.

Awalnya, dalam menjalankan roda usahanya, PT MBM terbilang lancar. Namun pada saat memasuki akhir bulan Desember 2022 sampai dengan awal bulan Januari 2023, PT MBM mulai mengalami kepailitan (collapse). Patut diduga, bangkrut atau pailitnya PT MBM, bisa jadi karena kurangnya kejujuran dari sang pimpinan perusahaan terhadap bawahannya.

Kabar terkini, bahwa beredarnya isu atau kabar kaburnya HS pun menyebar, baik di salah satu media onine, medos (Facebook) maupun Instagram (IG). Bahkan, nama HS juga telah dicatut oleh oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab.

Maka dari itu, kami selaku Kuasa Hukum dari saudara HS, tentu akan melakukan upaya hukum, seperti menjawab adanya tudingan-tudingan miring terhadap klien kami. “Karena itu jelas telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1, Ayat (11) yang berbunyi: “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan.” Demikian ditegaskan H. Hasan Bisri, S.Pd., SH., MH., CIL., selaku Kuasa Hukum dari HS, melaluiJayantaraNews.com , pada Minggu, 22 Januari 2023.

Selain memberikan hak jawab, kata Hasan, tentu kami juga akan bersurat, baik ditujukan untuk oknum wartawan maupun kepada Dewan Pers, guna untuk melakukan klarifikasi terkait adanya tudingan miring terhadap klien kami, dimana diisukan telah membawa kabur uang ratusan milyar, sebagaimana yang sudah beredar di beberapa media,” tambahnya.

Masih kata Hasan Bisri, yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Cirebon Raya menyampaikan; “Perlu diketahui oleh akang-akang semua dan/atau publik untuk menilai, bahwa mengenai hal keuangan itu, tentu semua dimasukan ke dalam rekening perusahaan. Adapun adanya perjanjian kerja sama antara perusahaan dengan seluruh mitra nasabah perusahaan, tentu semua telah diserahkan kepada direktur, baik mulai perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara perusahaan dengan mitra nasabah dan lain sebagainya. Setelah itu, semua diserahkan kepada Direktur PT MBM,” katanya.

“Jika memang klien kami bersalah, ya silahkan laporkan kepada pihak berwajib. Artinya, kami di sini terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Akan tetapi, jika klien kami tidak terbukti, apalagi sampai ada intimidasi dan pengancaman yang membuat psikologisnya rusak, maka dalam hal ini, kami selaku kuasa hukum serta tim khusus dari saudara HS akan lapor balik, baik dari kalangan sipil maupun oknum tertentu, yakni dengan mengingat bahwa ini adalah negara hukum,” tegas Hasan Bisri.

Mempelajari serta menyimak persoalan tersebut, Agus Chepy Kurniadi, selaku Ketua Dewan Pengurus Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Jawa Barat (DPD PPWI JABAR) pun turut bersuara. Hal ini dilakukan, mengingat adanya persoalan yang sedang menimpa PT MBM yang sedang ramai diperbincangkan, justru sebetulnya masuk dalam ranah Perdata. Hal itu sangatlah jelas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi: “Syarat sah dari suatu perjanjian, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Cakap untuk membuat suatu perjanjian mengenai suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Artinya, kalau ada pihak yang merasa dirugikan, ya seharusnya digugat saja perusahaan tersebut, khususnya Direksi, Komisaris serta Ownernya ke Pengadilan Negeri sesuai dengan alamat domisili perusahaan tersebut,” bebernya.

“Pada intinya, kalau saudara HS itu dituding membawa uang ratusan milyar rupiah, asumsi saya sebagai sosial kontrol, itu tidaklah benar. Kenapa bisa dikatakan demikian? Lah wong posisi HS saja hanya sebagai karyawan biasa, yang sama seperti karyawan lain di perusahaan tersebut. Hanya saja mungkin beda di jabatan,” tandas Agus Chepy Kurniadi, menambahkan pendapat atas persoalan dimaksud. (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News