HomeLintas BeritaJajaran Tim Narco Sat Resnarkoba Polres Sijunjung Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba Jenis...

Jajaran Tim Narco Sat Resnarkoba Polres Sijunjung Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba Jenis Ganja

JAYANTARANEWS.COM, Sijunjung

Peredaran barang haram narkoba di Sumatera Barat (Sumbar) tak ada habisnya. Kali ini Tim Narco Sat Resnarkoba Polres Sijunjung  mengamankan sebanyak 20 kg narkoba jenis ganja di Sijunjung. Ganja tersebut dibawa dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara. 

Dalam misi pengungkapan kasus narkoba 20 kg ganja tersebut dilakukan oleh Tim Narco Sat Resnarkoba Polres Sijunjung. Hal itu berawal dari penangkapan terhadap sorang pria di pinggir jalan umum di Jorong Batu Balang, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Minggu lalu (1/10/2023).

Pelaku yang diringkus tersebut berinisial RE (27) pekerjaan sehari-harinya peternak di Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar. Polisi telah mencurigai pelaku RE, dia kurir atau orang yang menjemput dan mengantar narkoba.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kanitidik Satresnarkoba Bripka Adria Novarino menyebut, pelaku RE telah dicurigai mengangkut barang haram berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, ujarnya.

“Dari berbagai informasi yang kita dapatkan dengan target yang bersangkutan, akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan,” kata Andria dalam keterangannya.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 20 kg yang dikemas dalam empat bingkisan. “Pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam dua buah karung warna putih, yang di dalamnya berisi empat buah paket yang dibalut dengan gulungan lakban warna cokelat, berisi daun kering yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja,” kata Adria.

“Barang bukti (BB) yang ditemukan Tim Narco kali ini cukup banyak, yaitu sebesar 20 kg,” jelasnya.

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam dan satu unit minibus Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BA 1810 EA.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, ganja tersebut ia ambil dari Panyabungan, Sumatera Utara. “Barang bukti itu dia bawa langsung dari lokasi tanamnya di daerah Panyabungan, Sumatera Utara. Menurut keterangan pelaku juga, untuk sementara ia diduga hanya sebagai kurir yang mengangkut barang tersebut ke wilayah Sijunjung,” katanya.

Rencana pelaku, barang haram tersebut memang akan diedarkan di Muaro Sijunjung. “Jadi, wilayah kita ini memang menjadi sasaran pelaku, untuk mengedarkan narkotika tersebut. Terkait siapa yang memesan, masih kita selidiki lebih lanjut,” imbuhnya.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas yang menerima informasi keberhasilan jajarannya mengungkap 20 kg ganja, Ia pun mengapresiasi keberhasilan anggotanya yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. (Ham)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News