HomeLintas BeritaKlarifikasi ke Disciptabintar dan Kejari, Tim PH dan Pemberi Kuasa Masjid Cagar...

Klarifikasi ke Disciptabintar dan Kejari, Tim PH dan Pemberi Kuasa Masjid Cagar Budaya Cihampelas 149 Mengendus Kasak-kusuk PT KAI

JAYANTARANEWS.COM, Kota Bandung

Tim Pembela Hukum dan Kuasa Masjid Cagar Budaya Nurul Ikhlas yang terletak di Jln. Cihampelas 149, melakukan evaluasi teknis dan lapangan terkait perkembangan penyelesaian permasalahan hukum di lokasi Cihampelas No. 149. Hal itu dilakukan, menyusul adanya Pansus Kota Bandung yang menetapkan, bahwa penyelesaian harus dimulai oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), sebagai salah satu balai yang bersinggungan langsung, baik penetapan maupun pemeliharaan terkait cagar budaya di seluruh Indonesia. Apalagi bila terjadi pengrusakan atau penghancuran bangunan cagar budaya.

Rapat audiensi Tim Cagar Budaya yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023, dan digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, pun turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Sanjaya, SE., MM., Folmer Siswanto M. Silalahi, ST., para stakeholder, kepala dinas yang bersinggungan dengan kebutuhan tersebut, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta TPH dan TPK Bangunan Masjid Cagar Budaya. Yang pada akhirnya memutuskan agar mengundang BPK dan segera mengambil sikap atas hancurnya Bangunan Masjid Cagar Budaya Nurul Ikhlas tersebut, yang terkini menjadi Bangunan Gerai Indomaret, yang kemudian disegel karena belum memiliki PBG, juga belum memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung.

_Hal ini jelas melanggar Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya. Bab XI Ketentuan Pidana, Pasal : 105, 106 ayat (1 & 2)_

Pada rapat audiensi dengan Tim Ahli Cagar Budaya dan DPRD Kota Bandung menegaskan, bahwa Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya beserta lampirannya, yang berisi nama dan tempat seluruh cagar budaya yang ada di Kota Bandung, adalah sah menurut hukum dan harus ditegakkan.

Sementara, rapat audiensi lanjutan Tim Cagar Budaya di Gedung DPRD Kota Bandung pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023, yang menghadirkan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), menyepakati agar Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), segera menyatakan mampu atau tidak mampu untuk melanjutkan proses perkara pidana perusakan masjid bangunan cagar budaya di Jln. Cihampelas No. 149 Kota Bandung. Dan apabila BPK tidak mampu, Tim Pembela Hukum Masjid Bangunan Cagar Budaya akan melaporkan kasus perusakan tersebut ke Polda Jabar.

Di samping itu direkomendasikan pula, agar bangunan Indomaret yang sudah disegel, karena tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan PBG segera DIBONGKAR!

Rapat audiensi tersebut dihadiri oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), di antaranya Dr. Etti RS., M.Hum., (TACB bersertifikat) dan TACB Antonius HW., (Ipong- TACB bersertifikat). Dan mereka menegaskan, bahwa bangunan masjid di Jln. Cihampelas No. 149 Kota Bandung adalah Bangunan Cagar Budaya yang memiliki usia lebih dari 50 tahun, dengan arsitektur khas nuansa Sunda,  masa gaya tahun 1920-1930 an.

Dalam masa penantian sikap dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, TPH dan TPK, menemukan ada pergerakan di lokasi, yaitu pembersihan pada lokasi yang disengketakan oleh pihak yang tidak jelas identitasnya.

Akhirnya, pada hari Senin, 2 Oktober 2023, TPH dan TPK mempertanyakan kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) yang menyegel bangunan tersebut. Namun rupanya sangat mencengangkan, karena nyatanya, ada pihak yang menginginkan hasil putusan rapat audiensi Tim Ahli Cagar Budaya dengan Pansus DPRD diabaikan, dan melanjutkan pemberian PBG kepada PT Indomarco    (Indomaret), serta memenuhi kebutuhan kelengkapan izin lainnya, agar bisa stock off name dalam waktu dekat ini.

Alih-alih, TPH dan TPK melakukan penelisikan lain, dan diputuskan untuk bisa berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, mengingat korelasi atau hubungan antar lembaga pada permasalahan ini akan bersinggungan dengan lembaga tersebut. Yang sudah barang tentu, pelaksanaannya memenuhi ketentuan dengan kaidah hukum yang berlaku. 

Namun disayangkan. Karena pertemuan dengan Kejari pun tidak bisa dilakukan, karena sedang berada pada kesibukan yang tidak bisa diganggu, dan akan dilanjut pekan depan. 

Sangat ironis memang. Di tengah gaung ‘Pemberantasan Mafia Tanah’ penegakkan aturan, baik hukum, perizinan perpajakan, dan  kerukunan antar mayarakat atau cipta kondisi, agar masyarakat dan pemerintah bisa harmonis serta merasa aman, tenteram dan nyaman, namun ternyata masih saja ada pihak-pihak yang menggunakan cara kurang baik, seperti melanggar hasil musyawarah, mengkhianati perjanjian, menebar kecurigaan, dan tidak mengindahkan hasil putusan pemerintah yang sudah dikomunikasikan dengan masyarakat. Dan jika hal ini dibiarkan, tentunya akan menghasilkan konflik  berkepanjangan. 

Seyogyanya, ketegasan dalam membuat peraturan, terjaga dari oknum yang menggunakan bujuk rayu untuk kepentingan perut semata, tanpa memikirkan dampak dan akibatnya. 

Jika saja terjadi penghilangan data dan informasi terkait Bangunan Cagar Budaya (BCB) atau Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang sudah teruji melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan dilaporkan kepada Pemerintah selaku pemelihara dan penanggung jawab, sudah barang tentu akan berhadapan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (@asepkw #Projustisia)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News