JAYANTARANEWS.COM, Ciamis
EB, warga Dusun/Desa Cisadap, Kabupaten Ciamis, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian (Polres) Ciamis yang telah memproses laporannya pada tanggal 19 Februari 2024, dan cepat ditangani secara profesional.
Sebelumnya diketahui, bahwa berawal dari permasalahan keluarga, hingga berujung pada dilaporkannya RD ke Polres Ciamis, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai pengancaman (intimidasi).
Laporan EB pada tanggal 19 Februari 2024, dengan nomor R/LI-49/II/ RES.1.11/2023/Reskrim, sudah ditangani secara profesional. Bahkan, menurut keterangan Aipda Zaenal Abidin, SH., untuk para saksi dan terlapor pun sudah dilakukan pemeriksaan.
Pemberitahuan tersebut, selain disampaikan oleh Aipda Zaenal Abidin, SH., juga disampaikan oleh Ipda Hendrik, SH., melalui pesan whatsapp, pada Selasa (19/3/2024), yang mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan tahapan gelar perkara
Hal lain disampaikan oleh Pengacara Boyke Stanly, SH., yang mengatakan, bahwa mengenai pasal yang akan menjerat terhadap terduga pelaku, jika pun tidak bisa dikenakan Pasal 335 KUHPidana, maka bisa juga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat (Sajam), No. 12 Tahun 1951. (BS)