HomeLintas BeritaKasus Dugaan Pengancaman dengan Sajam Oleh Warga Cisadap Ciamis, Masuk ke Tahap...

Kasus Dugaan Pengancaman dengan Sajam Oleh Warga Cisadap Ciamis, Masuk ke Tahap Gelar Perkara

JAYANTARANEWS.COM, Ciamis

EB, warga Dusun/Desa Cisadap, Kabupaten Ciamis, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian (Polres) Ciamis yang telah memproses laporannya pada tanggal 19 Februari 2024, dan cepat ditangani secara  profesional. 

Sebelumnya diketahui, bahwa berawal dari permasalahan keluarga, hingga berujung pada dilaporkannya RD ke Polres Ciamis, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai pengancaman (intimidasi).

Baca : Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman, ‘RD’ Warga Desa Cisadap Ciamis DiPolisikan

Laporan EB pada tanggal 19 Februari 2024, dengan nomor R/LI-49/II/ RES.1.11/2023/Reskrim, sudah ditangani secara profesional. Bahkan, menurut keterangan Aipda Zaenal Abidin, SH., untuk para saksi dan terlapor pun sudah dilakukan pemeriksaan.

Pemberitahuan tersebut, selain disampaikan oleh Aipda Zaenal Abidin, SH., juga disampaikan oleh Ipda Hendrik, SH., melalui pesan whatsapp, pada Selasa (19/3/2024), yang mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan tahapan gelar perkara

Hal lain disampaikan oleh Pengacara Boyke Stanly, SH., yang mengatakan, bahwa mengenai pasal yang akan menjerat terhadap terduga pelaku, jika pun tidak bisa dikenakan Pasal 335 KUHPidana, maka bisa juga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat (Sajam), No. 12 Tahun 1951. (BS)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News