HomeLintas BeritaKisruh Tak Kunjung Usai! LSM BPKP Laporkan Kemelut Pertanahan di Kawasan Puncak...

Kisruh Tak Kunjung Usai! LSM BPKP Laporkan Kemelut Pertanahan di Kawasan Puncak Guha Garut ke Kejaksaan Agung RI

JAYANTARANEWS.COM, Jakarta

Kisruh antara masyarakat dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah kawasan wisata Puncak Guha Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, terus memanas.

Masyarakat yang menolak, beralasan, bahwa pemilik sertifikat atas lahan di kawasan wisata Puncak Guha itu diragukan keabsahannya.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga seputar Puncak Guha berinisial ‘Y’ kepada Tim Media, Minggu (21/4/2024). “Kami sebagai warga Puncak Guha yang sudah berdiam diri puluhan tahun, merasa kaget saja dengan kemunculan orang suruhan dari pemilik lahan. Masalahnya, setahu saya, tanah yang kami diami adalah berstatus Tanah Negara (TN), dan kami di sini sekedar mengelola saja. Tapi tiba-tiba ada yang mengklaim sebagai pemilik sah dengan menunjukan bukti kepemilikan sertifikat. Spontan, kami pun di sini dibuat bertanya-tanya; kok bisa Tanah Negara (TN) beralih kepemilikan menjadi milik perorangan?” tanya warga heran.

“Kami bukannya menolak untuk keluar dari wilayah Puncak Guha. Bahkan, beberapa orang dari kami, termasuk saya sendiri, sampai harus berhadapan dan diproses secara hukum di Polres Garut, karena adanya pengaduan dari salah seorang yang dikuasakan pemilik sertifikat, yang disangkakan kepada kami, bahwa kami dianggapnya telah melakukan penyerobotan dan penggelapan,” imbuhnya.

“Kami akan keluar dengan sendirinya di lahan Puncak Guha ini, dengan catatan, harus ada kepastian secara hukum; apakah lahan yang kami diami ini berstatus Tanah Negara (TN), atau milik perorangan? Karena sejauh ini banyak kejanggalan,” tandas Y.

“Maka dari itu, saya dan warga yang masih bertahan, mengadukannya ke LSM Badan Pemantau Kebijakan Publik (LSM-BPKP), untuk mendapat perlindungan secara hukum,” ungkapnya, kepada Tim Media, Minggu (21/4/24).

Sementara, di tempat terpisah, Ketua Umum LSM BPKP, A. Tarmizi, saat dikonfirmasi mengatakan; “Memang betul, warga yang ada di wilayah Puncak Guha mengadukan nasibnya dan meminta perlindungan secara hukum pada kami, terlebih ada dari mereka adalah anggota kami,” terangnya.

Setelah kami pelajari dan kaji bersama Tim Hukum yang ada di LSM BPKP, terkait persoalan dan polemik yang ada di Puncak Guha, maka kami memandang perlu adanya kepastian hukum; apakah lahan tersebut adalah milik negara, tanah negara atau memang benar milik pribadi? 

“Karena jika merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 46 atas nama Hendro Martono, dan No. 45 atas nama Drs. Sunaryo, dimana masing-masing sertifikat diterbitkan pada tahun 2000 oleh BPN Kabupaten Garut, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 596/1999 tanggal 26-10-1999 atas nama Drs. Sunaryo dan Akta Jual Beli No. 595/1999 tertanggal 26-10-1999, dimana kedua Akta Jual Beli tersebut diketahui oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atas nama Aam Warlimah, SH.,” jelas Tarmizi.

Menyikapi permasalahan tersebut, dan agar tidak berlarut-larut, selain untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan, maka pada Kamis, 18 April 2024, LSM BPKP pun bersama warga berangkat ke Jakarta, guna mengirimkan surat laporan pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Tarmizi katakan, mengenai warga yang mendiami dan mengelola Puncak Guha selama ini, yang dianggap tak memiliki hak atas kepemilikan lahan, itu perlu diingat, bahwa warga masih beranggapan, tanah dan lahan tersebut berstatus sebagai Tanah Negara (TN). Selain itu, warga pun berpikiran, bahwa sebagai warga negara, memiliki hak atas kehidupan yang layak, yang dijamin oleh Negara, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3).

Adapun, tujuan kami berangkat ke Jakarta, agar segera ada tindakan dan langkah hukum dari pihak Kementerian ATR/BPN. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum kepada kita semua, yang memiliki atensi atas polemik yang terjadi di kawasan wisata Puncak Guha.

“Dan kami menghimbau kepada semua pihak, agar bersabar dan menahan diri. Kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan, dan kita tunggu langkah dan proses hukum seperti apa yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung, maupun  Kementerian ATR/BPN di Jakarta,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Media belum mengkonfirmasi kepada para pihak, baik pemilik sertifikat dan BPN Kabupaten Garut. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News