HomeLintas BeritaPemprov Sumbar Tindak Tegas Tambang Ilegal di Air Dingin Kab. Solok

Pemprov Sumbar Tindak Tegas Tambang Ilegal di Air Dingin Kab. Solok

JAYANTARANEWS.COM, Padang

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bertindak tegas dan menghentikan operasional 3 (tiga) perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. 

Sementara itu, semua jumlah tambang liar ilegal yang dikelola masyarakat, disepakati untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, dengan melibatkan dukungan dari Pemprov Sumbar.

Untuk itu, ditegaskan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Herry Martinus, di Padang, pada Sabtu (20/4/2024) lalu.

Ia menyebut, kesepakatan itu diperoleh setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat pada 28 Maret 2024 lalu, yang diikuti oleh Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok.

“Di sepanjang Jalan Nasional Air Dingin itu, ada tiga perusahaan yang memiliki IUP, yaitu PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, dan CV Putra YLM. Lantas, kita di Pemprov Sumbar berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan oleh perusahaan tersebut,” ujar Herry.

Dari ketiga perusahaan tersebut, sambung Herry, dua perusahaan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumbar. Sementara itu, satu perusahaan yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.

Di samping aktivitas perusahaan, pada Maret lalu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama jajaran, juga datang ke Air Dingin dan menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar. Saat itu, Gubernur langsung melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh masyarakat tersebut.

“Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat kunjungan pada 25 Maret dan rapat bersama 28 Maret, disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini, dengan didukung oleh Pemprov Sumbar tentu saja,” sebutnya.

Harry mengatakan, seluruh langkah yang dilakukan tersebut, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, untuk meningkatkan kualitas jalan nasional yang selama ini rusak karena kondisi geologi serta aktivitas pertambangan ilegal di Air Dingin.

“Kondisi geologinya, Air Dingin itu adalah daerah Patahan Semangka Sumatera, di mana tanahnya bergerak sekitar 2 hingga 3 sentimeter per tahun. Ini yang membuat bukit dan bebatuan kerikil di sana gampang jatuh, ditambah lagi lerengnya cukup terjal. Sehingga aktivitas tambang masyarakat bisa dilakukan secara sederhana saja, tapi efeknya air dan material bekas tambang mudah mengalir ke jalan,” imbuhnya.

Berdasarkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait tersebut, BPJN Sumbar menyakini bahwa hasil rapat dan rekomendasi yang diajukan akan segera berujung dilakukannya penganggaran oleh Kementerian PUPR, untuk memperbaiki kualitas Jalan Nasional di Jalur Air Dingin Kabupaten Solok,” pungkasnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News