HomeLintas BeritaSikapi Keluhan Warga Komplek Taman Bunga Cilame KBB, Kades: Jika Pihak Developer...

Sikapi Keluhan Warga Komplek Taman Bunga Cilame KBB, Kades: Jika Pihak Developer Eco Living Masih Abai, Saya Akan Bertindak Tegas!

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung Barat (KBB)

Menyikapi pemberitaan di JAYANTARA NEWS yang tayang pada 30 Apri 2024 lalu, dimana warga Komplek Taman Bunga, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, merasa resah, lantaran adanya suatu komplek perumahan Mekarsari Eco Living, yang dalam hal ini pihak developernya dinilai ceroboh dan lalai dalam menerapkan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Hermanto, Sekretaris BPD Desa Cilame

Padahal diketahui, bahwa Amdal merupakan hal penting dalam proses usaha pembangunan perumahan untuk menilai kelayakan lingkungan.

Baca berita sebelumnya: Warga Komplek Taman Bunga Cilame Mulai Was-Was, Terusik dengan Mekarsari Eco Living

Warga yang merasa was-was dan terusik dengan keberadaan Mekarsari Eco Living itu, pun meminta kepada Kepala Desa Cilame untuk bersikap tegas tanpa pandang bulu. Dan hal itu pun dibuktikan dengan adanya suatu pertemuan di Balai Desa Cilame, pada hari Jumat, 12 Januari 2024 lalu, dimana dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya :

1. Bahwa untuk tindakan penanggulangan banjir beserta dampaknya, perlu langkah konkret sebelum dampaknya makin parah dan mengancam keselamatan jiwa

2. Bahwa langkah konkret sebagaimana tersebut, adalah dengan merehabilitasi/membangun kembali drainase yang tidak berfungsi serta rusak

3. Bahwa pihak manajemen developer Eco Living, bersedia membangun/merehabilitasi drainase/saluran air untuk menekan resiko terjadinya banjir di RW 23

4. Langkah yang dilakukan sebagaimana poin tiga (3) berkaitan dengan teknis, dilaksanakan secara bertahap dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, pengurus RT dan RW 23, dengan melakukan pemetaan di lapangan.”

Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni antara Bambang Sumardi dari pihak Pengembang/Manajemen Eco Living, dan dari pihak RW 23 Linda (warga RT 02), Dadang (Ketua RT 11), Supriyanto (perwakilan RT 07). 

Namun sangat disayangkan, seiring berjalannya waktu, dan terkait pembahasan apa yang telah disepakati, pun tidak adanya realisasi berarti sebagaimana diharapkan warga.

“Saya sampaikan ke Pak Asep Sekda, jika toh Eco Living tidak punya duit, ya tutup saja semua izinnya, karena ini dampaknya luas. Dan sekarang saya hanya perlu tindakan nyata dari apa yang telah disepakati dalam pertemuan dan ditandatangani Pak Bambang selaku Manajemen Eco Living. Saya tidak mau masyarakat RW 23 ini emosi semua,”ucap Sartono, selaku Ketua RW 23 Komplek Taman Bunga Cilame, yang sempat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Mas Gun, selaku Ketua RT 02 yang berdampingan langsung dengan Komplek Eco Living, pun menyampaikan keresahannya kepada Seksi Lingkungan Eco Living. “Intinya, saya ingin riil. Jalankan dan realisasikan apa yang sudah disepakati,” ucapnya.

Sebelum ada Eco Living ini, kata dia, tidak pernah ada masalah. “Maka, agar tidak berulang-ulang, bikinlah saluran yang bagus, bikinlah saluran yang sesuai standar, juga perawatannya harus diperhatikan,” ulasnya.

Masih di kesempatan yang sama, Dadang, Ketua RT 11 juga menyampaikan, bahwa sebelum ada perumahan Eco Living, tidak pernah ada kejadian banjir. “Jadi, kalau pun bicara tentang izin Amdal atau apapun itu, semua kan berdasar dari izin tetangga dulu. Jadi, kenapa kita kejar Eco Living? karena kejadian banjir ini, justru setelah adanya perumahan Eco Living,” ucapnya.

Mencermati atas banyaknya keluhan warga Komplek Taman Bunga Cilame, hingga pada Senin, 7 Mei 2024, Tim Investigasi JAYANTARA NEWS pun berupaya mendatangi dan menemui Kepala Desa Cilame, guna melakukan konfirmasi, terkait langkah apa yang akan ditempuh.

Ditemui di Kantor Desa Cilame, pada Senin, 6 Mei 2024, Hermanto, selaku Sekretaris BPD menyampaikan, bahwa mengacu pada kesepakatan, kami menekankan agar segera ditindaklanjuti. Karena dari desa pun sudah menegaskan, dan direncanakan segera melakukan kunjungan untuk berkoordinasi. Dan kami dari desa hanya merekomendasikan saja, karena yang mempunyai kewenangan adalah dinas terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Cilame Aas Moh. Asor, SH., MH., N.LP., melalui JAYANTARA NEWS mengatakan; “Dalam beberapa waktu kita sudah melakukan pengawasan sekaligus melakukan investigasi. Dan ini memang perlu untuk segera ditindaklanjuti. Kami akan memanggil beberapa pihak, dan segera menyelesaikan apa yang sudah disepakati. Andai masih diabaikan, kita akan bertindak tegas, yakni agar menghentikan segala aktivitas. Karena saya lebih memprioritaskan kepentingan warga!” tegasnya.

Aas juga katakan, bahwa dalam kesepakatan tersebut, salah satu pihak akan memenuhi tuntutan pihak lain, salah satunya perbaikan drainase. “Ini yang harus dipikirkan oleh pihak developer,” imbuhnya. 

Saat dipertanyakan, siapakah yang merekomendasi adanya izin pembangunan Eco Living hingga beraktivitas sampai saat ini? Kades Aas Moh. Asor sampaikan; “Itu saat saya masuk periode ke dua dan berhenti setahun, dimana saat itu ada PJs, Pak Jaka,” tutupnya. (Asep KW/JO)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News