HomeSeputar JatengSoal Pabrik Gula Rafinasi, Kades Cimrutu Patimuan Angkat Bicara!

Soal Pabrik Gula Rafinasi, Kades Cimrutu Patimuan Angkat Bicara!

Soal Pabrik Gula Rafinasi, Kades Cimrutu Patimuan Angkat Bicara!

IMG_20190205_201502

JayantaraNews.com, Cilacap

Pabrik pengolahan campuran “Gula Rafinasi” dan gula merah di beberapa desa, di wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap yang selama ini jadi gunjingan masyarakat, memang merupakan Pekerjaan Rumah (PR) bagi masing – masing Pemdes setempat.

Di wilayah Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap sendiri, ada sekitar puluhan bahkan ratusan pengolah/pabrik Gula Rafinasi yang tersebar di beberapa wilayah, diantaranya wilayah Desa Cimrutu, Desa Sidamukti, Desa Purwodadi, Desa Patimuan, Desa Cinyawang, Desa Rawa Apu.

Ditengarai para penyetak Gula Rafinasi tersebut, diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait, bahkan setelah dilakukan penelusuran, izin lingkungan RT/RW pun belum ditempuh, sementara aktivitas produksi pengolah “Gula Rafinasi” sudah berjalan bertahun – tahun. Lebih parahnya lagi, pembuangan limbah dari pabrik tersebut dibuang ke sungai.

IMG_20190205_201529

Untuk membuang limbah, kami akui langsung ke sungai, karena kami selama ini punya penampungan limbah, tapi baunya sangat menyengat. Dan dari Dinas Kesehatan melarang dibuang ke penampungan, makanya kami bikin saluran pipa ke sungai, ujar salah satu pengolah Gula Rafinasi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (24/12), Tim JayantaraNews.com meminta izin untuk melihat apa yang dianggap sebagai surat izin oleh SMN, namun nyatanya setelah dilihat, surat tersebut hanyalah “Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Nomor 1292 [33.01 I 2016, dan bukan Surat Izin dari dinas terkait seperti apa yang ia maksud.

Baca berita sebelumnya:

Maraknya Pabrik Gula Rafinasi Patimuan Tanpa Izin & Buang Limbah Ke Sungai, Resahkan Masyarakat! – http://jayantaranews.com/2018/12/maraknya-pabrik-gula-rafinasi-patimuan-tanpa-izin-buang-limbah-ke-sungai-resahkan-masyarakat/

Untuk memastikan banyaknya “pengusaha pabrik” yang membuang limbah pabriknya ke sungai, Tim JayantaraNews.com terus melakukan investigasi ke sebagian pengusaha Pabrik Gula Rafinasi.

Sementara itu, (SDM) Dusun Sidamukti RT 04/RW 03 Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, mengakui juga, bahwa Pabrik Gula Rafinasi nya membuang limbah ke sungai, karena kami tidak punya pengolahan limbah.

Merujuk pada UU No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan, Pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Masyarakat selama ini ngga komplain secara langsung, namun bicara di belakang. Di Cimrutu sendiri ada sekitar 9 pengelola (pabrik), penyetak gula. ” Saya sudah memberikan pengarahan supaya mereka minta penyuluhan dari Dinkes Kabupaten Cilacap. Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap sendiri, sejauh ini belum ada yang turun,” jelas Surip Riadi, Kepala Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, yang baru tiga tahun menjabat itu.

Salah seorang warga menimpali, bahkan sampai air limbah pun membuat benih ikan pada mati. Tidak hanya itu, para penyadap gula asli merasa dirugikan setelah adanya Gula Rafinasi. Harga gula asli dari penyadap sekitar Rp 12.000 an, tapi setelah adanya Gula Rafinasi yang sekitar Rp 9000 an. Ini jelas merasa dirugikan, ujarnya.

” Mestinya dari pihak Dinkes, DLH,  termasuk aparat Kepolisian juga mesti turun ke lokasi Pembuangan Limbah Gula Rafinasi tersebut, agar segera mengambil tindakan, karena sungai bukan untuk pembuangan limbah, dan bukan untuk dicemari, juga berimbas membahayakan dan mengganggu kesehatan yang terdampak limbah dimaksud,” urai Surip Riadi.

IMG_20190205_201844

Menurut Surip, izin lingkungan pun tidak ada. Bahkan sama sekali ngga menghargai desa. ” Dan saya yakin, kalau untuk izin lingkungan pun jelas ngga bisa, karena memang desa pun ngga bakalan mengizinkan,” tegas Kades yang dikenal dekat dengan Insan Pers ini. (Tim Jn)

BERSAMBUNG…!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News