Polsek Banjaran Digegerkan Aduan Modus Penipuan Berkedok Lelang Arisan
JayantaraNews.com, Banjaran
Kamis 7 Februari 2019, Mapolsek Banjaran dibuat riuh oleh puluhan warga masyarakat yang mengadukan kasus lelang arisan.
Keterangan dari salah satu korban penipuan asal Katapang inisial YD menuturkan, bahwa aksi pelaku kejahatan ini dilakukan pasangan muda suami istri berinisial ML dan suaminya AR yang berdomisili di Kiangroke Banjaran.
Hasil pantauan, bahwa status rumah yang ditempatinya konon milik pribadinya, namun ternyata mereka hanya berstatus ngontrak.
Aksi penipuan mereka ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan kebelakang.
Pelaku pasutri: ML dan AR
Disamping modus mereka menjerat korbannya dengan cara menggunakan media internet online, namun juga melalui mulut ke mulut.
Pelaku menjanjikan kepada para korbannya dengan sistem menjual atau melelang lebih murah arisan atasnama diri mereka yang akan didapatkan sebesar 20% dari nilai arisan yang akan mereka dapatkan.
Trik yang mereka janjikan ini, menurut YD salah satu korbannya mampu membius korban dengan iming-iming keuntungan 20%. Pelaku seolah-olah menawarkan arisannya yang akan dia dapatkan bulan depan senilai 10 juta dijual lelang senilai 8 juta, pelaku selanjutnya tepat waktu dengan janjinya membayarkan arisan seperti yang dijanjikan pelaku.
Tetapi modus ini kembali mereka gunakan untuk menjerat dan mendapatkan hasil yang lebih besar, bahkan ada korban yang berani membeli arisannya senilai ratusan juta rupiah.
Seiring berjalannya waktu, rupanya semakin lama aksi kedua pelaku ini semakin banyak menjerat korban karena tergiur dengan kelebihan dan keuntungan yang 20% dijanjikan oleh si pelaku.
Aksi kedua pasangan muda ini tak ayal menelan korban banyak dengan jumlah kerugian bervariasi mulai dari 5 juta bahkan ada yang sampai senilai 700 juta rupiah.
Menurut keterangan korban, aksi penipuan mereka sudah hampir merugikan korbannya senilai 2 milyar.
Beberapa korban sempat diancam oleh kedua pelaku agar tidak pernah melaporkan kepada Kepolisian, bahkan kedua pelaku malah menyarankan membeli lelang arisan lagi supaya uang mereka kembali dengan keuntungan semakin besar.
Pelaku mengancam tidak akan membayar dan mengembalikan uang hasil aksinya, jika sampai korban melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Sangat disayangkan, hampir setiap korban pada saat serah terima dengan pelaku, tidak menyertakan dan menerima bukti/kwitansi penyerahan uang. Karena hampir semua korban mengirimkan uangnya melalui transfer bahkan ada yang menyetorkan tunai langsung tanpa dibubuhkan bukti penerimaan uang.
Meski demikian, para korban termasuk pemberi keterangan ini (YD), akan tetap melanjutkan pengaduannya kepada aparat Kepolisian wilayah hukum Banjaran dalam hal ini Mapolsek Banjaran.
Aksi kedua pelaku ini ML dan AR bisa dijerat dengan tindakan penipuan dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Yana Sanggar)
BERSAMBUNG…!!!