HomeBandung RayaBPN Cimahi Dinilai LALAI! Notaris Bikin Sertifikat Diduga ASPAL, LOLOS!

BPN Cimahi Dinilai LALAI! Notaris Bikin Sertifikat Diduga ASPAL, LOLOS!

BPN Cimahi Dinilai LALAI! Notaris Bikin Sertifikat Diduga ASPAL, LOLOS!

IMG_20190326_125850

JayantaraNews.com, Cimahi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi, tidak jeli alias lalai dalam permasalahan tanah yang terjadi di lapangan. Akibatnya, banyak sertifikat yang tercatat ASPAL (Asli Tapi Palsu) di Kantor BPN Cimahi.

Hal ini terbukti dari salah satu oknum notaris yang sudah dengan beraninya mengurus pembuatan sertifikat, tanpa bertemu langsung dengan orang yang membeli tanah atau pemiliknya.

Dengan hanya mengandalkan seorang calo saja, salah satu oknum notaris bisa dengan simsalabim, dan jadi Sertifikat Tanah.

Dengan cara simsalabim itulah, maka banyak sertifikat tanah ASPAL di Kota Cimahi.

Temuan berawal dari tanah milik almarhum Saut Hatigoran Sianturi yang meninggal pada 07 Juli 2014 dengan luas tanah kurang lebih 2570 meter persegi.

Di sinilah terjadi percaturan konflik, antara pemilik lahan dengan banyak pihak yang mengatasnamakan pemilik lahan (alm) Saut Hatigoran Sianturi, yang seolah-olah sudah diperjualbelikan.

Dan setelah itu, bertebaranlah sertifikat-sertifikat pecahan dari sertifikat milik almarhum Saut Hatigoran Sianturi, nomor sertifikat induk M 252, bahkan salah satu pembeli yang membuat sertifikat, yaitu Ros Rosita mengatakan, bahwa dalam pembuatan AJB-nya, juga tidak pernah bertemu dengan Notaris berinisial DAP, namun walaupun tidak pernah bertemu, tapi proses pembuatan AJB sampai sertifikat tanahnya, jadi.

” Benar, saya belum pernah tahu dan ketemu dengan Notaris DAP, dan kantornya pun saya tidak tahu. Saya tahu beres saja dengan uang Rp 10 juta. Segala sesuatunya sudah saya serahkan kepada Pak Yusuf Supratman,” jelas Ros.

Kejanggalan-kejanggalan proses pembuatan AJB dan sertifikat atas nama Ros Rosita dinilai sangat janggal, tanpa ditandatangani oleh penjual dan pembeli secara langsung, namun sudah di simsalabim, dan jadi AJB dan Sertifikat Tanah.

DAP selaku Notaris yang membuat AJB dan Sertifikat Tanah atas nama Ros Rosita dengan mudahnya membuat sertifikat, dan hanya dengan seorang calo yang tanpa menghadirkan penjual dan pembeli.

Saat dihubungi, DAP mengatakan,” Kalau untuk pemblokiran sertifikat, saya mohon untuk musyawarah dulu sama Pak Yusuf yang telah mengajukan pembuatan AJB sampai sertifikat, karena saya harus cek dulu keabsahan sertifikat yang saya buat,” jelas DAP.

” Jangan ada pemblokiran dong! nanti tunggu dari saya untuk membatalkan dulu sertifikat yang telah saya buat, nanti kalau sudah saya cabut, silahkan blokir ke BPN, makanya tunggu dulu saya akan berembuk lagi dengan Pak Yusuf, kalau sudah berembuk, saya akan mencabut sertifikat itu lalu silahkan blokir,” ungkap DAP lagi, yang beralamat di Jalan Gerbang Cihanjuang Ruko TH, Kota Cimahi.

Hal inilah yang patut dicermati oleh BPN Kota Cimahi, karena seorang Notaris yang begitu dengan mudah membuat AJB dan Sertifikat Tanah tanpa proses yang benar dan banyaknya pemalsuan proses pembuatan sertifikat tersebut.

Dalam proses pembuatannya pun sudah salah dan fiktif, tapi mengapa BPN tidak jeli dalam mencatat sertifikat yang diajukan Notaris.

Seperti dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh Yusuf Supratman, yang mengakui, bahwa dirinya telah memalsukan data dan tanda tangan almarhum Saut Hatigoran Sianturi, dan akan menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya.

Namun dari mulai surat pernyataan ditandatangani, yaitu tanggal (2/1/2019) sampai saat ini belum ada penyelesaian dan juga Notaris DAP baru menyatakan akan bermusyawarah dengan Yusuf. Sedangkan Yusuf sendiri sampai saat ini tidak tahu keberadaannya dan menghilang. (Asep Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News