HomeNewsKasizaro Minta KPU & Bawaslu Usut Dalang Bobolnya Kotak Suara Desa Botolakha

Kasizaro Minta KPU & Bawaslu Usut Dalang Bobolnya Kotak Suara Desa Botolakha

Kasizaro Minta KPU & Bawaslu Usut Dalang Bobolnya Kotak Suara Desa Botolakha

IMG_20190504_150441

JayantaraNews.com, Nias Utara

Dugaan kecurangan atau  pelanggaran pelaksanaan Pemilu 2019 yang mengakibatkan terjadinya pengurangan dan penggelembungan perolehan suara terhadap Caleg DPRD Dapil 2 Nias Utara, khususnya dari partai internal Golkar, menjadi polemik di masyarakat.

Atas hal itu, Kasizaro Zega meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), mengusut tuntas kasus pembobolan kotak suara di Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatra Utara.

Kasizaro mengatakan, penyelenggara Pemilu harus bertanggung jawab untuk mengungkap siapa dalang dan pelaku di balik kasus kecurangan Pemilu tersebut. ” Mereka (KPU dan Bawaslu) harus bertanggung jawab untuk menggungkap kasus ini. Siapa yang jadi dalang, siapa yang jadi pelakunya, dan ini adalah sebuah kejahatan demokrasi dan pengkhianatan terhadap politik kita,” ujar Kasizaro Zega, saat ditemui JayantaraNews.com, di Posko Partai Golkar, Kamis (2/5/2019).

Sebelumnya, Kasizaro Zega, yang juga salah satu caleg dari Partai Golkar merasa dirugikan. Hal ini akibat terjadinya pembobolan segel kunci kotak suara yang terjadi pada tanggal 18 April 2019, bertepatan di Kantor Balai Desa Botolakha yang diduga kadesnya ada hubungan keluarga  dengan caleg dari Partai Golkar inisial DZ.

Akibat terjadinya pembobolan segel kunci kotak suara tersebut, di Desa Botolakha, pada saat pembacaan Pleno Rekapitulasi di PPK Tingkat Kecamatan Tuhemberua, terdapat pengurangan surat suara atas nama Kasizaro Zega, yang sebelumnya terdapat 11 suara, namun dijadikan 1 suara, dan 22 suara dijadikan 2 suara. Hal tersebut telah digugat oleh Kasizaro Zega pada saat pembacaan hasil Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Tuhemberua, sehingga temuan surat suara yang hilang tersebut telah dikembalikan kepada yang menggugatnya.

IMG-20190504-WA0107

Masih ada beberapa TPS yang diduga ada penggelembungan surat suara dampak dari kejadian pembobolan kotak suara pada 18/04/2019.

” Maka dari dasar temuan kecurangan tersebut, saya atas nama Kasizaro Zega telah menggugat pembacaan hasil Pleno Rekapitulasi di TPS 5, 8 dan 9, dan langsung membuat laporan pada tanggal 24/4/2019 kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara,” ujarnya.

” Kini kasus dimaksud sedang dipelajari oleh pihak Bawaslu Kabupaten Nias Utara serta masih menunggu alat bukti tambahan dan saksi dari pihak  saya,” ujar Kasizaro.

Guna mengklarifikasi temuan dimaksud, JayantaraNews.com mencoba menghubungi Ketua KPU Eforianus Harefa melalui telepon selulernya, dan dihubungi berkali-kali, Hp nya tidak aktif. Bahkan dengan upaya lain yang dilakukan JayantaraNews.com untuk bertemu Ketua KPU, namun selalu tidak berhasil.

Atas persoalan di aksud, secara terpisah juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Memory Zendrato, S.Pd.K.

Saat dikonfirmasi para Insan Pers dan LSM di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Utara, Memory Zendrato mengatakan, bahwa kita dari Bawaslu telah terima laporan Kasizaro Zega terkait pembobolan kotak suara dan penggelembungan surat suara di Desa Botolakha. Hingga saat ini, kecurangan tersebut, masih dalam tahapan penyelidikan. ” Kita dari Bawaslu sudah menyampaikan surat panggilan kepada PPS dan KPPS Desa Botolakha untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut, namun yang kita panggil belum hadir sampai saat ini,” ucapnya, Kamis (2/5/2019).

Untuk itu, kita sudah melayangkan surat panggilan ke 2 pihak tersebut, mudah-mudahan penyelenggara Pemilu di Desa Botolakha tersebut datang di sini untuk memberikan keterangannya, harap Ketua Bawaslu.

” Mengungkap kebenaran dari kasus ini, lanjut Memory Zendrato, kami harap dukungan dari semua pihak termasuk teman-teman Pers dan LSM, kalau ada temuan yang berhubungan dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Botolakha, tolong disampaikan kepada kami,” tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan dari LSM dan Pers kepada Bawaslu Kabupaten Nias Utara, dalam menuntaskan dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Botolakha, pada saat itu juga disampaikan beberapa bukti pendukung dari dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu, khususnya di Desa Botolakha, yang disampaikan oleh Anuari Zendrato didampingi oleh Nosama Zega, Agus atas nama Hulu dan baberapa Insan Pers dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara Memory Zendrato.

Usai menerima bukti-bukti tambahan dari LSM dan Pers, Ketua Bawaslu mengatakan, berikan waktu kepada kami untuk mempelajari bukti yang baru saudara-saudara sampaikan. ” Hal ini akan kami bahas nantinya bersama Gakkumdu untuk menentukan, apakah kasus ini sudah memenuhi unsur atau tidak, dan sudah bisa dibawa ke ranah hukum,” tegas Ketua Bawaslu. (Nz/Jn)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News