HomeNewsAset Napi Senilai Rp 3,2 M Hasil Kejahatan Narkoba Disita BNN

Aset Napi Senilai Rp 3,2 M Hasil Kejahatan Narkoba Disita BNN

Aset Napi Senilai Rp 3,2 M Hasil Kejahatan Narkoba Disita BNN

IMG-20190515-WA0045

JayantaraNews.com, Jateng

IMG-20190515-WA0046

Badan Narkotika Nasional (BNN), mengamankan tersangka Muhammad Amin Nurrohman alias Emon, pada 22 Februari 2019.

Emon adalah seorang napi yang terlibat dalam peredaran dan transaksi kejahatan Narkoba dari balik tembok penjara dalam periode tahun 2016 hingga Februari 2019.

IMG-20190515-WA0048

Dari hasil bisnisnya tersebut, Emon membeli aset berupa rumah, kendaraan, tanah hingga emas senilai ±Rp 3,21 Miliar. Kini aset yang ia miliki tersebut sudah disita petugas BNN.

IMG-20190515-WA0051

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, bahwa tersangka Emon telah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016, karena kasus sabu seberat 0,185 gram.

IMG-20190515-WA0049

Ia ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Jateng, dan selanjutnya di pengadilan mendapatkan vonis penjara 4 (empat) tahun. Masa hukuman penjara ia jalani di Lapas Kedung Pane Semarang dan kemudian dipindahkan ke Lapas Jepara.

Atas perbuatannya, Emon dikenakan Pasal 3,4,5 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a, b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara lebih mendetail, inilah aset yang disita dari tersangka Emon :

1. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 87 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 129 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 300. 000. 000,- (tiga ratu juta rupiah).
3. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 192 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 350. 000. 000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
4. Sebidang tanah dan bangunan, luas ± 180 M², di Desa Krapyak Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
5. Sebidang tanah dan bangunan Kontrakan/Kost-an sebanyak 8 pintu, luas ± 282 M², di Desa  Krapyak, Kabupaten Jepara,   Jawa Tengah, seharga Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
6. Sebidang tanah kosong, luas + 172 M2, di Desa Krapyak, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
7. Sebidang tanah kosong, luas + 1, 116 M2, di Desa Krapyak, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, seharga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
8. 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-H, tahun 2018, seharga Rp 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
9. 1 (satu) unit Mobil Suzuki Katana tahun 1995, seharga Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
10. 1 (satu) Motor Kawasaki tahun 2018, seharga Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
11. 1 (satu) Motor Honda Vario tahun 2017, seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
12. 1 (satu) motor Honda Vario), seharga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
13. 1 (satu) motor Honda Vario, seharga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
14. 1 (satu) motor Honda Vario, seharga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
15. Perhiasan emas, total seharga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
16. Kayu jati balik dan gelondongan sebanyak 440 Batang, seharga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). (Harri Safiari)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News