Tim TPK Desa Semaya Tak Indahkan Permintaan Warga Soal Plang Transparansi Proyek
JayantaraNews.com, NTB
Undang Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), adalah salah satu produk hukum Indonesia yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini, pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon untuk mendapatkan informasi publik.
Namun tidak demikian yang dilakukan oleh Tim TPK Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Hal inilah yang membuat masyarakat akhirnya mengadu ke Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPD Lotim.
Warga masyarakat meminta kepada BPI KPNPA RI untuk menanyakan kepada Kepala Desa Semaya, kenapa plang itu tidak juga terpasang ?.
Foto: Kepala Desa Semaya, Masriadi, S.Ip
Ketika ditemui Anggota BPI KPNPA RI Lotim dan awak media pada hari Senin (24 Juni 2019), di ruang kerjanya, Masriadi, selaku kepala desa mengatakan,” Saya selalu ingatkan kepada TPK, agar plang itu harus dipasang biar masyarakat tahu anggarannya berapa dan volumenya berapa dan mulai pengerjaannya kapan dan berapa hari kalender kerja, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelas kades.
Dan pada saat itu juga, Tim BPI KPNPA RI langsung menghubungi M Syarif salah seorang TPK pengerjaan jalan tersebut. Namun ketika ditanya oleh kepala desa, ia mengatakan, bahwa plang itu ada di pak kadus, lantas kemudian ditanya ke pak kadus dan kadusnya menerangkan, bahwa plang itu ada di bendahara desa.
Karena desakan L Purna salah seorang Anggota BPI KPNPA RI, lantas menghubungi Mustilah (bendahara desa). Mustilah dengan santainya mengatakan,” Belum sempat dipasang pak!,” ujarnya, sembari berjanji akan segera dipasang.
Namun janjinya untuk memasang plang itu, nyatanya hanya isapan jempol belaka.
Buktinya, hingga berita ini diturunkan, plang itu belum juga terpasang di lokasi proyek pengerjaan dimaksud.
Saat ini, warga masyarakat masih bertanya-tanya, kenapa plang itu tidak terpasang ?.
Seperti penjelasan ‘ED’, salah seorang warga Batu Gapit yang kurang puas atas tidak terpasangnya plang tersebut.
Ia (ED) mengatakan,” Kalau tidak ada apa-apa tentang pengerjaan jalan ini, pasti plang transparansi dipasang,” tegasnya. (Ibrahim)