HomeNewsPertama Mencuri HP, Wanita Asal Medan Dibekuk Polisi Di Mataram

Pertama Mencuri HP, Wanita Asal Medan Dibekuk Polisi Di Mataram

Pertama Mencuri HP, Wanita Asal Medan Dibekuk Polisi Di Mataram

JayantaraNews.com, Mataram 

Anggota Resmob Polsek Pagutan berhasil meringkus pelaku pencuri HP di kediaman kost-kostannya di Dusun Tanah Embet, Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, Jumat (26/07).

DA (23), suku Batak, bermarga Purba ditangkap jajaran Kepolisian Resmob Polsek Pagutan di kost-kostannya yang berada di Lingkungan Kampung Melayu Tengah, Gang Gurita No 12 Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Provinsi NTB.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam didampingi Kapolsek Mataram Iptu Agus Rahman mengatakan, pelaku ini ditangkap lantaran nekad mencuri HP
bermerek Vivo Y65 di Toko Bale Sosis yang beralamat di Jalan Gajah mada, Kelurahan Pagesangan, kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB.

Dari modus operandi tersebut, lanjut Kapolres Mataram, pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil HP milik korban yang diletakkan di atas kursi belakang freezer sebelah timur meja kasir dalam posisi di charge, dan pada saat kejadian, korban sedang berada di meja kasir yang sedang melakukan transaksi pembayaran.

“ Kami berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkan di TKP dan interogasi serta wawancara terhadap beberapa saksi-saksi dan diperoleh informasi, bahwa beberapa saksi mengenali pelaku yang diduga mengambil HP di Toko Bale Sosis.

” Setelah didapatkan titik terang mengenai keberadaan pelaku, sehingga pada hari Jum’at, tanggal 26 Juli 2019 jam 17.00 Wita, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Resmob Polsek Pagutan berhasil menangkap pelaku di dalam kost-kostannya di Dusun Tanah Embet, Batu Layar, Kecamatan Senggigi, Kabupaten Lobar,” jelasnya.

AKBP Saiful Alam mengatakan, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan pakaian yang saat digunakan ketika mengambil HP sesuai dengan bukti yang ada di dalam rekaman CCTV toko, dan dari hasil wawancara terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa setelah ia mengambil HP, keesokan hari pelaku membawa HP tersebut ke salah satu counter yang berada di lingkungan Karang Medain, dengan tujuan untuk diperbaiki. Karena tidak bisa diperbaiki counter, selanjutnya HP tersebut dioper lagi ke pemilik counter kepada temannya yang berada di daerah Cakra, selanjutnya Polisi dari Resmob Polsek Pagutan bersama dengan pelaku langsung meluncur untuk mengamankan barang bukti, dan sekarang ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah berada di Polsek Pagutan.

“ Adapun ciri-ciri HP milik korban yang dicuri bermerek VIVO dengan Type Y 65, berwarna gold. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Pelaku telah mengakui perbuatannya, bahwa ia telah mengambil HP di Toko Balai Sosis pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 sekitar jam 21.00 Wita.

Pelaku mengambil HP baru pertama kalinya, dan pelaku mengambil HP sendirian tanpa sepengetahuan dari suaminya.
Dan pada Senin tanggal 22 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku membawa barang bukti HP tersebut ke counter HP yang berada di Karang Medain dengan tujuan memperbaiki untuk membuka pola kuncinya agar bisa digunakan kembali.

“ Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pagutan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (HRS/JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News