HomeNewsFirli Bahuri Terpilih Menjadi Ketua KPK 2019-2023, Akankah Lebih Baik?

Firli Bahuri Terpilih Menjadi Ketua KPK 2019-2023, Akankah Lebih Baik?

Firli Bahuri Terpilih Menjadi Ketua KPK 2019-2023, Akankah Lebih Baik?

JayantaraNews.com, Jakarta

Setelah 10 nama Calon Pimpinan KPK Tim Panitia seleksi, dan menyerahkan ke Komisi III DPR RI daftar nama-namanya untuk dilakukan fit and propertes serta uji kelayakan.

Dari 56 anggota Komisi III DPR RI akhirnya menetapkan 5 Komisioner KPK hasil dari rapat pleno pemilihan dan penetapan Calon Pimpinan KPK berikut nama dan perolehan suara;
1. Nawawi Pomolango = 50 suara
2. Lili Pintauli Siregar = 44 suara
3. Sigit Danang Joyo = 19 suara
4. Nurul Gufron = 51 suara
5. I Nyoman Wara = 0 (tidak ada suara)
6. Alexander Marwata = 53 suara
7. Johanis Tanak = 0 (tidak ada suara)
8. Luthfi Jayadi Kurniawan = 7 suara
9. Firli Bahuri = 56 suara
10. Roby Aryab = 0 (tidak ada suara)

Dari 10 nama tersebut, pihak Komisi III mengambil 5 orang suara terbanyak untuk dijadikan ketua dan wakilnya.

Dengan demikian, unsur dari Polisi Irjen Pol Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua Terpilih KPK 2019, sebagai suara terbanyak terpilih menjadi Ketua KPK masa bhakti 2019 – 2023.

Sementara, 4 pimpinan akan mendampingi ketua terpilih. Terpilihnya Pimpinan baru KPK 2019 menuai pro dan kontra di tengah masyarakat seiring dengan rencana revisi UU KPK.

” Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat.

Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim.

Setelah itu mekanisme voting dilakukan untuk memilih Ketua KPK.

Kelima capim KPK terpilih tersebut, yakni;

1. Firli Bahuri = 56 suara
2. Alexander Marwata = 53 suara
3. Nurul Ghufron = 51 suara
4. Nawawi Pomolango = 50 suara
5. Lili Pintauli Siregar = 44 suara

Dikatakan Aziz Syamsudin, Ketua Komisi III DPR RI, dengan proses yang memakan waktu, tenaga serta pikiran yang dilakukan oleh 56 anggota Komisi III ini, maka proses pemilihan dan penetapan calon Pimpinan KPK sudah selesai sesuai dengan perundang-undangan, katanya.

Aziz berharap, ketua dan wakil ketua dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dalam penanganan, pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hasil dari 5 pimpinan KPK selanjutnya akan dibawa kepada Ketua DPR RI, dan selanjutnya diserahkan ke Presiden Jokowi, katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, ini poin yang ‘Disetujui dan Ditolak’ Jokowi di Revisi UU KPK.

Berikut 4 poin yang disampaikan Jokowi:

1. Saya tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya izin ke pengadilan. KPK cukup meminta izin internal dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan,

2. Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK, maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,

3. Saya juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi,

4. Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada atau lembaga lain. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan.

Meski demikian, ada sejumlah hal yang disetujui Jokowi dari revisi UU KPK. 

Madun Hayadi, Ketua Umum GPHN selaku pelaku penggiat anti korupsi menandaskan, selama ini KPK sama sekali tidak ada niat melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Sebab, setiap pelapor yang ingin memberikan informasi selalu diminta melakukan pembuktian. Ini kan pembodohan terhadap masyarakat? Karena dalam pemberantasan korupsi, peran masyarakat kan memberi informasi dan data, tapi kenapa tidak ditanggapi?,” herannya Madun.

Mengenai pembuktian,” Itu kan kewajiban KPK yang dibantu oleh Tim Lidik, Penyidik, dan BPK.
Saya berbicara berdasarkan pengalaman sebagai pelapor kasus korupsi hampir 15 tahun.”

Intinya, meski seribu kali ganti, Pimpinan KPK tidak akan mampu memberantas korupsi, justru yang ada KPK hanya akan menjadi ladang basah, dan menjadi lembaga penegak hukum yang paling arogan yang memiliki rasa gengsi tinggi atau tak mau kalah walaupun itu salah, ulasnya.

Soal sosok Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK, Irjen Pol (Purn) Drs Eddy Kusuma Wijaya anggota Komisi II DPR RI menilai,” Sosok Firli Bahuri terpilih menjadi Ketua KPK sudah bagus, hanya tinggal kinerjanya, harus lebih bagus juga,” sebutnya. (YF/Bg)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News