HomeLintas BeritaTak Kantongi Izin, Gudang SKI Teluk Nibung Disidak Syahbandar & Kecamatan

Tak Kantongi Izin, Gudang SKI Teluk Nibung Disidak Syahbandar & Kecamatan

Tak Kantongi Izin, Gudang SKI Teluk Nibung Disidak Syahbandar & Kecamatan

JayantaraNews.com, Tanjungbalai

Bangunan yang berdiri di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di dalam Gudang PT Surya Keramat Indah (SKI) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ditengarai tidak memiliki izin (IMB) alias ilegal. Ditambah lagi, perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat ikan hasil laut itu, telah berganti dari nama sebelumnya PT Surya Nusantara, tanpa adanya pemberitahuan ke pihak terkait.

Hal itu terungkap saat Petugas KSOP Syahbandar Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan bersama petugas Kecamatan Teluk Nibung dan beberapa wartawan termasuk Media Online JayantaraNews.com ikut Sidak ke lokasi perusahaan tersebut, Senin (30/3/2020).

Petugas Syahbandar Ali Mukti kepada JayantaraNews.com saat di lokasi mengatakan, bahwa pihak perusahaan SKI tidak memiliki izin resmi terkait pembangunan yang dilakukan di atas DAS tersebut. Demikian pun izin administrasi atas pergantian nama gudang yang berubah dari PT Surya Nusantara menjadi PT Surya Keramat Indah (SKI).

” Sesuai data kami, nama gudang ini Surya Nusantara, dan hasil Sidak hari ini, bahwa nama gudang ini sudah berganti tanpa ada laporan ke pihak kita, maupun pihak terkait lainnya. Otomatis secara administrasi izinnya tidak resmi. Bisa dikategorikan izinnya Ilegal, ditambah lagi adanya pembangunan memakai DAS tanpa mengantongi izin dari kita,” ucap Mukti.

” Oleh karena itu, kepada perwakilan perusahaan, pihak Syahbandar meminta agar aktivitas pembangunan di dalam gudang perusahaan dihentikan sementara sebelum izinnya dilengkapi.”

” Kita lihat ada aktivitas pembangunan di dalam gudang yang menggunakan DAS, sementara izinnya belum ada dan izin perusahaannya juga tidak resmi. Untuk itu, kita sudah minta agar pembangunannya harus dihentikan sementara sampai semua izin administrasinya dilengkapi,” tegas Mukti, seraya berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan agar menyurati pihak perusahaan untuk memberhentikan pembangunan di gudang tersebut.

Sementara itu, Camat Teluk Nibung (Ali) kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya akan menyampaikan surat teguran agar pekerjaan itu dihentikan dan meminta agar segera mengurus IMB sebelum bangunan dilanjutkan. ” Setelah Sidak tadi, kita telah menyurati pihak perusahaan untuk menghentikan pembangunan di gudang itu sampai mereka mengurus IMB dan izin lainnya,” ungkap Camat Ali.

Untuk diketahui, Sidak dari Syahbandar itu berawal setelah mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pembangunan di gudang yang memakai Daerah Aliran Sungai (DAS). (Eko Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News